Upaya-Upaya Pelemahan KPK

Upaya-Upaya Pelemahan KPK


LSM antikorupsi, Indonesian Corruption Watch (ICW) melansir 15 cara yang dilakukan dalam upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW, Emerson Yuntho, dalam rilisnya ke Tribunnews.com, Kamis (4/10/2012), merinci. 15 upaya pelemahan terhadap KPK tersebut yakni :

1.    Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

2.    Proses Seleksi Pimpinan KPK

3.    Ancaman Bom ke gedung KPK

4.    Wacana Pembubaran KPK dan KPK sebagai lembaga ad hoc

5.    Penolakan Pengajuan Anggaran KPK oleh DPR (catatan: Penolakan anggaran gedung baru DPR)

6.    Serangan Legislasi (legislation attack)  (misal melalui Revisi UU KPK dan UU Tipikor,  RUU Pengadilan Tipikor) 

7.    Pengkerdilan kewenangan Penyadapan (catatan: upaya membuat RPP Penyadapan oleh Menkoinfo)

8.    Penarikan tenaga Penyidik dan Auditor yang diperbantukan di KPK

9.    Rencana Audit BPKP terhadap KPK

10.   Ancaman terhadap investigasi kasus Century

11.   Kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap pimpinan atau pejabat KPK

12.   Intimidasi terhadap penyidik, penuntut umum serta pejabat dan pimpinan KPK

13.   “Penyerobotan” penanganann kasus korupsi yang akan atau sedang ditangani oleh KPK (misal kasus korupsi pengadaan Simulator Mabes Polri)

14.   Menghalang-halangi proses penuntutan/persidangan kasus yang ditangani KPK
(Misal upaya sejumlah Anggota Komisi III mencoba intervensi untuk menggalkan pemindahan persidangan Walikota Semarang Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke ke Pengadilan Tipikor Jakarta)

15.   Intervensi dalam penanganan kasus yang ditangani KPK dalam forum Rapat Dengar Pendapat antara KPK dengan DPR
(Misalnya sempat muncul dalam RDP, ketika KPK tangani kasus Gubernur Sumatera Utara dan pejabat di Papua, ada anggota dewan yang meminta agar bukan KPK yang tangani tetapi kejaksaan)


http://www.tribunnews.com/2012/10/04/ini-15-upaya-pelamahan-kpk

0 komentar:

Posting Komentar