Napi Hamil Karena Pacar Bebas Masuk Dalam Sel

Napi Hamil Karena Pacar Bebas Masuk Dalam Sel


Kehamilan Rosma, terpidana kasus pembunuhan Putri Mega Umboh di tahanan Polda Kepri kontan menjadi buah bibir. Sebelumnya, pihak Rutan Kelas II Batam menegaskan, berdasarkan hasil tes kesehatan di klinik dan RSUD Embung Fatimah, perempuan asal Sukabumi Jawa Barat itu dinyatakan positif hamil dua bulan. Pemeriksaan dilakukan sebelum Rosma resmi masuk sebagai warga binaan di rutan setempat.

Senada dengan keterangan tersebut, salah satu pengacara Rosma, Juhrin Pasaribu, Sabtu (22/9/2012) mengatakan, kliennya mengaku hamil atas perbuatan Ujang. Meski demikian tempat melakukan tindakan tak senonoh itu berbeda antara pengakuan Rosma dan Ujang. Ujang tak lain adalah terpidana 20 tahun penjara dalam kasus yang sama, dan menganggap Ros sebagai pacarnya.

Rosma mengaku berbuat di kamar selnya sebanyak dua kali. Sedangkan Ujang mengaku hanya sekali di ruang biologis yang tersedia di sel tahanan Mapolda Kepri.

Juhrin Pasaribu yang didampingi tim pengacara lainnya, Binhot Manalu dan Niko Nixon Situmorang menuturkan, pengakuan Rosma itu juga mengejutkan tim pengacara. Sebab kabar itu mereka terima ketika hendak memberitahukan putusan banding Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam. Rosma dihukum selama 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan sadis pada 2011 lalu itu.

"Awalnya kami ingin memberitahukan hasil dari putusan banding Pengadilan Tinggi, apakah ingin kasasi atau tidak. Namun belum menyampaikan itu Rosma malah curhat duluan tentang apa yang dialaminya saat ini. Bahkan karena kejadian ini, Ros tidak bisa memberikan jawaban pasti (soal kasasi) dan dia menyerahkan kepada kami," kata Juhrin.

Juhrin menuturkan, Rosma mengaku melakukan perbuatan terlarang itu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, pada suatu hari bulan Juli lalu. Itu dilakukan di sel tahanan Rosma, yang saat itu sel memang tidak dikunci. "Seingat Ros mereka melakukannya dua kali, pertama pertengah Juli dan kedua di bulan Agustus. Semua itu dilakukan di sel tahanan Rosma," kata Juhrin.

"Pengakuan Ujang kepada saya, mereka melakukan hal itu hanya satu kali. Dan dilakukannya di ruang biologis yang ada di Polda Kepri," ujar Juhrin lagi.

Kepada tim pengacara Rosma mengaku untuk yang kedua kalinya kehadiran Ujang di selnya membuatnya kaget. Saat ia melihat Ujang, ia sudah berada di selnya sedang tidur-tiduran. Ujang mengajak Rosma untuk melakukan perbuatan selayaknya suami istri. Hal itu, kata Rosma, sempat ditolak. Namun Ujang tetap mengajak, dan meyakinkan bahwa dirinya akan bertanggungjawab.

"Saya siap menjadi ayah dari anak yang kelak kau kandungi Ros," kata Juhrin mengulangi ucapan Rosma--yang menirukan ucapan Ujang.

Mengapa bisa masuk sel? Rosma mengaku, Ujang leluasa mendapatkan kunci kamar karena sengaja diberikan oleh petugas yang berjaga. "Bahkan Ujang juga kerap nongkrong bareng polisi tersebut, karena Ujang sering disuruh-suruh anggota itu," kata Juhrin yang lagi-lagi berdasarkan cerita Rosma kepadanya.

Rosma juga mengaku sempat satu bulan tidak mau makan, namun ia sama sekali tidak menduga kalau itu pertanda awal kehamilannya. Dalam pengakuan lain kepada Niko Nixon Situmorang, Rosma pun mengaku sempat berniat mengugurkan kandungannya tersebut setelah mengetahui dirinya mengandung dua bulan, namun usaha itu sia-sia.

Terlepas dari masih adanya kejanggalan kedua versi pengakuan tersebut, namun Rosma juga menyatakan sangat malu dengan kejadian ini. Bahkan dia sempat marah kepada Ujang. Namun setelah diberi pengertian oleh sejumlah tahanan wanita lain, Rosma puin luluh dan mau merawat kandungannya secara baik.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap Ujang dengan penjara 20 tahun dan Rosma 15 tahun. Keduanya terbukti membunuh Putri Mega Umboh, istri Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon pada Juni 2011. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau yang membawahkan Riau dan Kepri. Namun, upaya banding itu ditolak. Setelah penolakan itu, Ujang dan Ros dipindah ke Rutan Baloi.


http://regional.kompas.com/read/2012/09/23/19014065/Pacar.Bebas.Masuk.Dalam.Sel..Napi.Hamil.

0 komentar:

Posting Komentar