Mayoritas Perkebunan Langgar Aturan Lingkungan Hidup

Mayoritas Perkebunan Langgar Aturan Lingkungan Hidup


Pejabat Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan mayoritas perusahaan perkebunan termasuk usaha pertambangan batu dan pasir di daerah itu melanggar aturan lingkungan hidup.

"Hampir mayoritas perusahaan perkebunan dan galian C 'nakal'. Mereka tidak mau mentaati aturan lingkungan hidup," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Risber A Razak, di Mukomuko, Jumat.

Aturan lingkungan hidup yang dilanggar oleh perusahaan perkebunan dan galian C itu, sebutnya, seperti aktivitas penanaman sawit di sempadan sungai besar, sungai kecil, termasuk daerah aliran sungai (DAS).

Sehingga aktivitas perusahaan perkebunan di sempan sungai tersebut, lanjutnya, justru telah membawa dampak buruk seperti longsor serta rusak dan berkurangnya air sungai di daerah itu.

"Sudah banyak terjadi kasus longsor di sempadan sungai, belum lagi kondisi abrasi yang terus menerus mengikis bibir sungai akibat tidak ada lagi kayu atau hutan sebagai penyangga," ujarnya.

Padahal dalam izin upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL dan UPL), termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) perusahaan, kata dia, telah diatur aturan main perusahaan tidak boleh melanggar aturan lingkungan hidup.

"Ada wilayah-wilayah seperti DAS dan sempadan sungai yang seharusnya tidak diganggu sesuai izin UKL dan UPL termasuk Amdal, tetapi kenyataanya tetap saja dirusak oleh perusahaan perkebunan," ujarnya lagi.

Ia menilai, perusahaan tidak mau taat terhadap aturan lingkungan hidup, karena secara bisnis tidak menguntungkan mereka, tidak ada pemasukan dari sana, justru sebaliknya mereka harus mengeluarkan uang untuk melakukan penghijauan.

"Kemungkinan dengan alasan tidak menguntungkan tersebut sehingga perusahaan tidak begitu taat terhadap aturan lingkungan hidup," ujarnya lagi.

Meskipun begitu, kata dia, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi terkini DAS termasuk sempadan sungai yang masuk lokasi atau lahan perizinan perusahaan perkebunan.

"Dari hasil pemantauan dan kondisi DAS dan sempadan sungai nantinya akan menjadi laporan kami kepada bupati setempat," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, terangnya, dari sekian banyak perusahaan ada itikad baik PT Agro Muko untuk merelokasi kembali DAS dan sempadan sungai yang masuk dalam hak guna usaha mereka yang telah rusak.

"Itu baru rencana, sedangkan realisasinya hingga kini kami belum tahu, sehingga perlu dicek kembali," ujarnya menjelaskan.



http://www.antaranews.com/berita/335760/mayoritas-perusahaan-perkebunan-langgar-aturan-lingkungan-hidup

0 komentar:

Posting Komentar