Sikap Tegas Mahkamah Agung

Sikap Tegas Mahkamah Agung


SIDANG Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Hakim Agung Ahmad Yamanie. Tidak tanggung-tanggung lembaga peradilan tertinggi menjatuhkan sanksi keras kepada Hakim Ahmad Yamanie yaitu dipecat dengan tidak hormat sebagai hakim agung.

Ahmad Yamanie dianggap melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolelir sama sekali. Ia memalsukan putusan peninjauan kembali (PK) dari gembong narkotika Hanky Gunawan. Hangky yang dijatuhi hukuman mati, dalam sidang PK dikurangi hukumannya menjadi 15 tahun. Tanpa sepengetahuan majelis hakim lain, Ahmad Yamanie mengubah putusan menjadi 12 tahun.

Tindakan Ahmad Yamanie memang tidak bisa dimaafkan. Ia bukan hanya telah memperjualbelikan hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi membuat orang yang sebenarnya tidak pantas untuk mendapatkan keringanan hukuman, malah memperoleh keringanan yang berlebihan.

Atas dasar itu, Ahmad Yamanie sebenarnya bukan hanya harus dipecat dengan tidak hormat, tetapi harus menjalani proses hukum. Seharusnya aparat penegak hukum memeriksa kemungkinan adanya transaksi uang dari pengubahan putusan hukum yang dilakukan.

Sulit diterima dengan logika tidak ada imbalan yang diperoleh Hakim Agung Ahmad Yamanie sampai ia berani mengubah putusan hukum. Apalagi dengan seorang gembong narkoba yang pasti bergelimangan uang dari bisnis haram yang ia jalankan selama ini.

Tindakan yang dilakukan itu tentu tidak cukup ditangani oleh Majelis Kehormatan Hakim. Itu sudah masuk dalam ranah pidana karena ada unsur penyuapannya. Ada imbalan yang diberikan atas tindakan yang dilakukan Ahmad Yamanie.

Kasus Ahmad Yamanie merupakan kasus yang benar-benar baru. Selama ini mungkin saja ada jual-beli kasus yang melibatkan hakim agung. Namun tindakan yang dilakukan Ahmad Yamanie sudah keterlaluan dan di luar batas toleransi.

Tindakan tegas yang diambil Mahkamah Agung kepada para hakim agung harus dijadikan momentum untuk mengembalikan martabat hakim agung dan hakim-hakim yang lain. Sekaranglah saatnya untuk menjadikan profesi hakim menjadi profesi yang terhormat.

Selama ini hakim tutup mata dengan tindakan yang dilakukan aparatnya. Kecuali tertangkap tangan dan tidak mungkin bisa ditutupi, diambil tindakan yang tegas. Namun jika tidak terpantau oleh publik, maka cenderung untuk diselesaikan secara diam-diam.

Akibatnya penegakan hukum menjadi tidak kredibel. Para hakim bukan bekerja untuk menegakkan keadilan, tetapi menjadikan hukum sebagai komoditas. Segala hal bisa diatur sepanjang ada imbalan yang dianggap pantas oleh seorang hakim.

Kita tentu masih ingat kasus pegawai pajak Gayus Tambunan. Pada pengadilan pertamanya di Tangerang, Gayus sempat dinyatakan bebas murni. Bagaimana seorang hakim bisa membebaskan seorang terdakwa yang jelas-jelas merugikan keuangan negara.

Keberadaan Komisi Yudisial tidak membuat gentar para hakim untuk memperjualbelikan hukum. Apalagi pernah terungkap kasus memalukan yang dilakukan anggota Komis Yudisial juga. Artinya tidak ada hal yang tidak bisa dibeli di negara ini.

Beberapa hakim yang memiliki hati nurani dan tidak tahan terhadap perilaku yang tidak pantas, hanya bisa mundur dari profesinya. Sistem yang saling melindungi membuat para hakim tidak tersentuh dan benar-benar lepas dari pengawasannya. Mereka bisa berbuat sesuka-sukanya atas profesi yang dijalankannya.

Kita tentunya tidak bisa terus hidup seperti ini. Harus ada perbaikan mendasar atas penegakan hukum di negeri ini. Hal itu harus dimulai dari aparat penegak hukum mulai dari hakim, jaksa, dan polisi. Tidak boleh lagi kita menolelir adanya tindakan tercela dan tidak pantas.

Tanpa ada penegakan hukum yang benar, tidak pernah akan ada kepastian hukum. Tanpa ada kepastian hukum, maka kehidupan bangsa ini tidak pernah ada pegangannya. Semua bisa diatur atas dasar materi.

Sanksi tegas yang dijatuhkan kepada Hakim Agung Ahmad Yamanie harus menjadi titik awal dari perbaikan itu. Terutama pimpinan Mahkamah Agung harus berada di depan untuk mengembalikan kesucian dan kemurnian lembaga penegak hukum. Hanya dengan itulah kita bisa berharap terciptanya Indonesia yang lebih baik, karena adanya kepastian hukum.


http://www.metrotvnews.com/read/tajuk/2012/12/12/1353/Sikap-Tegas-Mahkamah-Agung/tajuk

0 komentar:

Posting Komentar