Syarat Perusahaan Tambang Tak Kena Bea Keluar

Syarat Perusahaan Tambang Tak Kena Bea Keluar


Pemegang kontrak karya (KK) pertambangan tidak akan terkena bea keluar bahan mentah tambang, asalkan telah memenuhi seluruh persayaratan undang-undang (UU).

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, menyatakan saat ini sedang melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan, ada enam poin yang akan direnegosiasi.

"Enam poin itu antara lain luas wilayah kerja pertambangan, perpanjangan kontrak, kewajiban divestasi, pembangunan smelter, penerimaan negara/royalti, dan pemanfaatan jasa dan barang dalam negeri," ungkapnya kala ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Lanjutnya, sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, jika pemegang kontrak karya pertambangan telah memenuhi semua itu, maka KK tidak akan terkena bea keluar.

"KK itu kan diatur UU, kalau mereka sudah selesai administrasinya, sudah sesuai dengan UU seperti prosesing disini maka tidak akan ada bea keluarnya," paparnya.

Dirinya menambahkan bahwa aturan bea keluar ini digunakan untuk mendorong perusahaan pertambangan agar tidak mengekspor bahan mentah pertambangan tapi membangun industri hilir, seperti smelter, dan sesuai dengan asas keadilan.

"Kita ingin lebih bertanggung jawab akan pengelolaan SDA kita, dan menorong lebih cepat membangun industri hilir," pungkasnya.

Di sisi lain,  Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hadianto menambahkan, bea keluar tersebut diterapkan untuk Izin Usaha Pertambangan saja, bukan pemegang kontrak karya. "Itu kan untuk IUP, kita kan kontrak karya," ungkap Martiono.


http://economy.okezone.com/read/2012/04/18/19/613930/syarat-perusahaan-tambang-tak-kena-bea-keluar

0 komentar:

Posting Komentar