Mengapa Tidak Berbahasa Indonesia Saja
Mengapa Tidak Berbahasa Indonesia Saja
Presiden itu kepala pemerintahan dan pada saat yang sama kepala negara. Konstitusi mengatur dua peran berbeda ini berdasarkan cakupan tugasnya. Para ahli hukum tata negara tentu saja paham benar apa beda keduanya Atau dengan kata lain kepala pemerintahan itu beda dengan kepala negara. Orangnya memang sama, tetapi tugas dan kewajibannya jelas-jelas berbeda. Tetapi bagi awam seperti kita, SBY ya SBY dia presiden dia kepala negara. Sama-sama SBY, orangnya sama, pribadinya sama, dan jabatannya sama. Orang awam dan sederhana yang logika pikirannya lurus dan sederhana Beranggapan bahwa SBY ketika mandi. jabatan presiden dan kepala negara Tetap melekat pada dirinya, tidak lalu karena sedang mandi lalu tidak bisa Menjalankan fungsinya sebagai kepala pemerintahan atau kepala negara. Dengan kata lain, sekali rakyat mempercayakan dua jabatan ini padanya Maka seumur mandat yang diterimanya, seumur itu pula melekat padanya Dua jabatan istimewa , dua puluh empat jam sehari, tanpa henti tanpa jeda.
Sebagai kepala pemerintahan tugas beliaunya tegakkan konsitusi negara, Baru kemudian jalankan dan laksanakan semua undang-undang yang ada. Untuk catatan ini ayo arahkan sejenak perhatian pada uu tentang bahasa Yang nama lengkapnya adalah uu bendera, bahasa, lambang negara serta Lagu kebangsaan, bernomer 24 tahun 2009, disahkan oleh SBY bersama Dengan DPR di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2009 dan di lembaran negara Undang-undang ini telah diundangkan dan dicatatkan oleh Andi Mattalatta. Artinya lengkap sudah semua persyaratan formal yang dipersyaratkan guna Berlakunya sebuah undang-undang di sebuah negara bernama Indonesia. Bravo, kita sekarang mempunyai undang-undang yang mengatur bahasa.
Pasal 44 UU ini mengamanatkan dengan gamblang dan tegas agar supaya Pemerintah – dan semua jajarannya - meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Dan koordinator pelaksana teknisnya tentu saja semua lembaga kebahasaan. Apakah presiden telah menjalankan amanat undang-undang ini dengan setia? Tidak ada yang tahu persis tapi tampaknya ya karena semua lembaga bahasa Meskipun tidak terlalu jelas dan kentara telah menerima banyak kucuran dana Guna memperkuat pembuatan program dan biaya operasional semua usaha Menjadikan bahasa Indonesia tuan di negerinya sendiri dan saat yang sama Menjadikan bahasa yang bermartabat dan elegan di semua negara di dunia. Bravo, sekarang semua pihak telah bekerja sama jadikan bahasa Indonesia Sebagai calon bahasa internasional yang dipakai dan diguna di mancanegara. Tetapi seperti halilintar menyambar keras di siang bolong, eh … tiba-tiba saja Dalam sebuah forum internasional SBY berpidato menggunakan bahasa sana. Lho bagaimana, bukankah pasal 32 uu ini tegas menyatakan Bahasa Indonesia Wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional - dalam wilayah Indonesia - Atau forum yang bersifat internasional di Indonesia … nah, jika beliaunya saja Tidak mau ikut serta bersama-sama berusaha menjadikan bahasa Indonesia Layak digunakan dalam forum internasional, lalu bagaimana dan apa jadinya Semua ini usaha, belum lagi bukankah beliaunya sedang langgar uu negara? Apakah tidak ada kekhawatiran dimaksulkan jika langgar uu dengan sengaja?
Dr. Tri Budhi Sastrio – tribudhis@yahoo.com – Surabaya, Indonesia
Sebagai kepala pemerintahan tugas beliaunya tegakkan konsitusi negara, Baru kemudian jalankan dan laksanakan semua undang-undang yang ada. Untuk catatan ini ayo arahkan sejenak perhatian pada uu tentang bahasa Yang nama lengkapnya adalah uu bendera, bahasa, lambang negara serta Lagu kebangsaan, bernomer 24 tahun 2009, disahkan oleh SBY bersama Dengan DPR di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2009 dan di lembaran negara Undang-undang ini telah diundangkan dan dicatatkan oleh Andi Mattalatta. Artinya lengkap sudah semua persyaratan formal yang dipersyaratkan guna Berlakunya sebuah undang-undang di sebuah negara bernama Indonesia. Bravo, kita sekarang mempunyai undang-undang yang mengatur bahasa.
Pasal 44 UU ini mengamanatkan dengan gamblang dan tegas agar supaya Pemerintah – dan semua jajarannya - meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Dan koordinator pelaksana teknisnya tentu saja semua lembaga kebahasaan. Apakah presiden telah menjalankan amanat undang-undang ini dengan setia? Tidak ada yang tahu persis tapi tampaknya ya karena semua lembaga bahasa Meskipun tidak terlalu jelas dan kentara telah menerima banyak kucuran dana Guna memperkuat pembuatan program dan biaya operasional semua usaha Menjadikan bahasa Indonesia tuan di negerinya sendiri dan saat yang sama Menjadikan bahasa yang bermartabat dan elegan di semua negara di dunia. Bravo, sekarang semua pihak telah bekerja sama jadikan bahasa Indonesia Sebagai calon bahasa internasional yang dipakai dan diguna di mancanegara. Tetapi seperti halilintar menyambar keras di siang bolong, eh … tiba-tiba saja Dalam sebuah forum internasional SBY berpidato menggunakan bahasa sana. Lho bagaimana, bukankah pasal 32 uu ini tegas menyatakan Bahasa Indonesia Wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional - dalam wilayah Indonesia - Atau forum yang bersifat internasional di Indonesia … nah, jika beliaunya saja Tidak mau ikut serta bersama-sama berusaha menjadikan bahasa Indonesia Layak digunakan dalam forum internasional, lalu bagaimana dan apa jadinya Semua ini usaha, belum lagi bukankah beliaunya sedang langgar uu negara? Apakah tidak ada kekhawatiran dimaksulkan jika langgar uu dengan sengaja?
Dr. Tri Budhi Sastrio – tribudhis@yahoo.com – Surabaya, Indonesia
http://forum.kompas.com/internasional/138358-mengapa-tidak-berbahasa-indonesia-saja.html?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kfowp
0 komentar:
Posting Komentar