Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Masyarakat (Ternyata) ingin TNI Mengambil Peran POLRI


Masyarakat ingin TNI Mengambil Peran POLRI


Judul diatas sebenarnya agak mengusik susunan dan kedudukan TNI dan POLRI sesuai UU yang berlaku yaitu UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 tahun 2002. Yang pasti penulis tidak ingin mengajukan uji materiil terhadap UU tersebut di MK, tetapi hanya ingin menampilkan beberapa fakta dari masyarakat yang ada di dunia nyata di warung makan, warung kopi serta sopir taksi dan yang ada di dunia maya yang terlihat di komentar-komentar di berita media online nasional Indonesia serta yang terlihat di sosial media seperti Facebook dan Twitter.

Saya mencatat beberapa penyerangan oknum TNI terhadap POLRI baik dimulai :

Yon Linud 501 Kostrad yang menyerang beberapa kantor polisi di madiun pada september 2001.
Yon Linud 100 PS yang menyerang Mapolres dan brimob di Binjai, Sumatera Utara pada 2002
Yon Armed 15 yang menyerang Mapolres OKU di sumatera selatan di 2013.
11 anggota Grup 2 Kopassus Kartasura, jawa tengah menyerang LP Cebongan di 2013.
Dari 4 penyerangan oknum TNI diatas terhadap POLRI dan preman, saya mencatat beberapa fakta fakta komentar masyarakat baik yang ada di dunia nyata dan maya.

Pertama dari pa Karyo dan pa “Kojel” salim yang berjualan gado-gado dan minuman didepan kantor yang memberikan respon bahwa memang polisi sudah keterlaluan, mereka sudah sering memeras masyarakat. Mereka katakan bahwa mereka masih bisa memberikan kesaksian bagaimana kerabat mereka yang datang ke kantor polisi untuk melaporkan kehilangan, alih-alih mendapatkan pertolongan yang didapat justru adalah kehilangan semakin banyak karena diperas.

Kedua dari pa Agus sopir taksi yang sering mangkal dekat kantor kami yang menceritakan pengalaman selama menjadi sopir taksi kalau ditilang dijalan oleh polantas, saya kira semua pembaca kompasiana sudah bisa tahu apa akhir dari cerita sopir taksi tersebut.

Ketiga dari penulis komentar di berita http://nasional.kompas.com/read/2013...ampaign=Kkomwp ada banyak sekali komentar yang menginginkan agar 11 anggota Kopassus ini bisa memberantas preman yang ada di Indonesia, walaupun ada yang mengecam tetapi banyak sekali yang memberikan komentar Bravo, salut dan pujian lainnya agar ada efek jera terhadap preman.

Keempat dari penulis komentar di berita: http://nasional.kompas.com/read/2013...akar.Oknum.TNI banyak sekali komentar yang “mendukung” bahkan menulis lanjutkan, lebih cepat lebih baik dan masih banyak lainnya. ada juga yang mengecam tetapi hanya sedikit sekali komentar tersebut.

Kelima dari penulis komentar di berita: http://nasional.kompas.com/read/2013....Rp.100.Miliar semua mengecam mengutuk dan mengatakan sebagai perampok. Bahkan beliau ini adalah mantan Gubernur Akpol tempat untuk menghasilkan perwira-perwira POLRI yang semua akan menjadi pimpinan Polri di kemudian hari.

Saya mengambil kesimpulan pribadi yang subyektif bahwa dari sekian banyak keluhan masyarakat terhadap POLRI baik dari soal pelayanan masyarakat, penegakan hukum yang transparan, pemberantasan Narkoba, pemberantasan premanisme, serta terlalu menyolok sekali harta dan kekayaan perwira POLRI maka diperlukan perubahan yang radikal dan terlihat jelas nyata perubahannya. Masyarakat sudah pintar untuk menilai dan berani berkomentar. Jangan abaikan aspirasi masyarakat dan saya berharap judul diatas hanya sesaat untuk mendorong POLRI bisa berbenah diri dan melakukan perubahan sekarang.


http://www.kaskus.co.id/thread/515ed8078227cf4d30000004/masyarakat-ternyata-ingin-tni-mengambil-peran-polri/

Singapura Jadi Pusat Pengaturan Skor Sepakbola Dunia

Singapura Jadi Pusat Pengaturan Skor Sepakbola Dunia


Pihak berwenang kepolisian Italia sedang bekerja sama dengan Europol, merilis adanya jaringan pengaturan skor yang berpusat di Singapura. Dalam rilis tersebut, pengaturan skor terhadap sekitar 680 laga sepak bola di seluruh dunia berpusat di Singapura.

Singapura sudah lama ditengarai menjadi pusat sindikat pengaturan skor sepak bola internasional, setelah para pelakunya bertransaksi di liga lokal dan Malaysia, sebelum merambah Eropa pada ’90-an.

Namun kepolisian Singapura masih memerlukan bukti yang kuat, untuk membongkar kartel pengaturan skor yang konon didalangi warga negaranya yang bernama Dan Tan Seet Eng.

“Pihak berwenang Singapura tengah membantu pihak berwenang Italia melalui Interpol, atas penyelidikan sindikat pengaturan skor internasional yang diduga melibatkan warga Singapura, Dan Tan Seet Eng” ungkap kepolisian Singapura, Kamis (7/2/2013).

Dan Tan terduga yang menjadi kunci penyelidikan dan diinginkan oleh penyidik di Roma Italia, untuk membongkar skandal itu.

“Sindikat pengaturan skor adalah permasalahan global yang kompleks, yang hanya dapat diatasi secara menyeluruh jika seluruh negara bekerja bersama memeranginya” tegas kepolisian Singapura.

“Ini membutuhkan badan penegakan hukum yang bekerja secara pro-aktif memberikan informasi dan kepiawaian untuk menggali bukti kuat yang mendukung aksi penerapan penegakan hukum tersebut” tambahnya.

Dan Tan adalah target penangkapan di Italia dan dilaporkan jadi tersangka dalam sebuah persidangan di Jerman.

Nama Dan Tan juga disebut para penyidik di sejumlah negara, karena diduga menjadi salah satu dari lima pimpinan sindikat Singapura.


http://sidomi.com/161030/singapura-jadi-pusat-pengaturan-skor-di-sepakbola-dunia/

Penjelasan Mengenai Korupsi Yang Bertentangan Dengan Agama

Penjelasan Mengenai Korupsi Yang Bertentangan Dengan Agama


Penetapan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kuota impor daging oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (30/1), sungguh mengejutkan. Bagaimana mungkin presiden partai yang mengusung jargon citra bersih ternyata diduga melakukan perbuatan yang dilarang agama. Bagaimana menjelaskannya?

Jika mau menengok ke beberapa tahun ke belakang, sebenarnya kita tak perlu ”kaget-kaget amat”. Soalnya, kasus-kasus korupsi yang dianggap bersentuhan dengan ranah agama justru banyak menyeret sejumlah tokoh.

Dana Abadi Umat (DAU) menyeret mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar (Kabinet Gotong Royong 2001-2004), yang divonis hukuman lima tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Februari 2006. Hampir bersamaan, DAU juga menyeret Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Departemen Agama Taufik Kamil, yang divonis empat tahun penjara.

Juni 2012, KPK menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011. Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Jabbar, dan anaknya, Dendy Prasetya, ditetapkan menjadi tersangka. Selain pengadaan Al Quran, Zulkarnaen juga terlibat korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam. Belakangan, pejabat pembuat komitmen di Ditjen Bimas Islam, Ahmad Jauhari, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus Luthfi, beberapa alat bukti menunjukkan, suap dari PT Indoguna Utama tersebut mengarah kepada anggota DPR itu. Namun, PKS pun membela diri. M Anis Matta, yang menggantikan Luthfi sebagai presiden partai, bahkan menuding ada konspirasi untuk menghancurkan partai tersebut. Namun, tampaknya publik percaya dengan KPK sebagai lembaga profesional dan kredibel. Siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh komisi itu biasanya dapat dibuktikan kejahatannya di pengadilan.


Moralitas

Kita semua sepakat, korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena tak hanya merugikan orang per orang, tetapi juga publik luas. Kejahatan ini menggerogoti dana negara yang semestinya untuk pembangunan bagi rakyat. Semua agama jelas-jelas melarang keras praktik korupsi (rasuah). Ajaran Islam bahkan menegaskan, penyuap (al-rosyi) dan penerima suap (al-murtasyi) bakal masuk neraka dan menerima siksaan pedih.

Namun, mengapa banyak tokoh bisa terjerumus? Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi Yayasan Paramadina, Ihsan Ali-Fauzi, membuat pesan berseri yang menarik di laman Twitter lewat akun @ihsan_AF. Dia mengingatkan, kita jangan kaget oleh adanya agamawan yang tak kuat menahan godaan korupsi.

Agama, kata Ihsan, bukanlah yang terpenting untuk menentukan perilaku. Lidah seseorang boleh mengucapkan kalimat-kalimat bijak agama, tetapi bisa jadi perilakunya menyimpang. Apalagi, ada dorongan kebutuhan material tinggi, konsumerisme menggila.

”Faktanya, negara-negara dengan tingkat ketaatan beragama tinggi juga adalah negara-negara terparah korupsinya. Misalnya, Pakistan, India, Banglades, juga Indonesia. Politisi, sekuler atau religius, bisa korup. Itu menyangkut agama apa saja,” catatnya.

Direktur Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Ali Munhanif menilai, agama tak bisa sendirian melawan praktik korupsi. Batasan-batasan moral agama tidak cukup kuat untuk mendorong seseorang tetap bermoral ketika memperoleh peluang dan punya kekuasaan. Perlu batasan-batasan legal yang bisa memaksa siapa pun untuk mematuhi larangan korupsi.

”Kita memerlukan penegakan hukum tegas dan adil serta memperkuat lembaga pemberantasan korupsi,” katanya.

Menurut Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan, nilai-nilai agama tetap relevan untuk memperkuat moralitas antikorupsi di masyarakat dan pemerintahan.

Nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kesalehan sosial dapat terus dikembangkan lewat pendidikan dan lembaga agama. Penting juga keteladanan dari para pemimpin, pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, serta publik yang kritis.

Tokoh-tokoh agama juga perlu menjadi contoh melawan korupsi dan mencegah lembaga agama sebagai tempat pencucian uang hasil korupsi.


http://kaltim.tribunnews.com/2013/02/07/korupsi-itu-bertentangan-dengan-agama-bagaimana-menjelaskannya

Tenaga Kerja Asing di Bekasi Banyak Yang Tak Punya Izin Kerja

Tenaga Kerja Asing di Bekasi Banyak Yang Tak Punya Izin Kerja


Kabupaten Bekasi Jawa Barat, selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Keberadaannya sudah pasti menarik minat tenaga kerja dari luar negeri.

Di Kabupaten Bekasi, ada sekitar 4 ribu tenaga kerja asing, yang bekerja di sejumlah kawasan industri. Namun, dari jumlah itu hanya 2 ribu orang yang punya izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tetap yang dikeluarkan Kemenakertrans.

“Kami mencatat ada 2 ribu tenaga asing lainnya tidak punya izin kerja. Mereka dicantaranya bekerja di 440 perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi,” kata anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi, Hasan Bisri, Rabu 6 Februari 2013.

Untuk menertibkan tenaga kerja asing yang tidak punya izin RPTKA dari Kemenakertrans, DPRD Kabupaten Bekasi berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Memperpanjang Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Hasan berharap Perda itu bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Selain itu Pemkab Bekasi bisa ikut andil mengatur keberadaan tenaga kerja asing,” katanya.

“Dengan adanya Perda itu izin menetap bagi tenaga kerja asing bisa lebih dipertegas. Selama ini aturan yang ada sudah tidak bisa di implementasikan,” katanya.

Hasan menjelaskan selama ini 4 ribu tenaga asing bekerja di 440 perusahaan yang ada di 7 kawasan industri di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, tidak wajar bila retribusi pengurusan izin tersebut tidak masuk ke PAD Kabupaten Bekasi.

Kabid Perluasan Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Bekasi Robet Suwandi, berharap Perda IMTA bisa secepatnya disahkan. “Perda yang disahkan nantinya untuk mengawasi dan mendata jumlah tenaga asing yang bekerja di Bekasi. Saat ini kami tidak punya data valid,” katanya.

Dengan adanya Perda IMTA tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Lalu Lintas dan Izin Retribusi Tenaga Asing, diperkirakan PAD dari sektor ini bisa mencapai Rp19 miliar setiap tahun.

Biaya perpanjangan izin tenaga asing setiap bulanya, sebesar US$100. Bila diketahui ada tenaga asing yang tidak memiliki izin, maka bisa dikenai sankdi penjara selama 6 bulan atau dideportasi pulang ke negara asalnya oleh Dirjen Imigrasi.


http://us.metro.news.viva.co.id/news/read/388299-2-000-tenaga-kerja-asing-di-bekasi-tak-punya-izin-kerja

Awas Penyimpangan Penggunaan Permen Perangsang Libido


Awas Penyimpangan Penggunaan Permen Perangsang Libido


Kini banyak beredar permen perangsang libido yang dijual secara online. Bentuknya pun beragam, mulai dari yang serupa permen karet, hingga berbentuk serbuk dan tablet.

Namun setelah ditelusuri, ternyata berbagai permen perangsang libido tersebut hingga kini masih belum direstui kehadirannya oleh BPOM sebab disinyalir berbahaya. Hal ini tertulis pada situs resmi BPOM, pom.go.id pada Kamis 31/1/2013.

Walau tak menjelaskan secara rinci apa bahaya yang terkandung dalam berbagai jenis permen perangsang tersebut, tetapi pada pemberitaan di situsnya BPOM menegaskan bahwa permen tersebut membawa resiko tinggi bagi kesehatan pemakainya.

Beberapa merk permen perangsang yang banyak beredar secara online adalah Sexy Gum, Sex Love serta US Passion Cachou. Ketiga jenis permen tersebut hingga kini tak terdaftar dan mendapat izin edar.

Bahan aktif yang terkandung pada permen perangsang itu tertulis pada komposisinya adalah VigorX. VigorX sendiri termasuk jenis perangsang herbal yang sering digunakan oleh produsen obat kuat.

Dilansir oleh detikhealth, demi menghindari penyalahgunaan dan peredaran lebih luas dari berbagai jenis obat tersebut, maka BPOM dan Kementrian KOMINFO berencana untuk memblokir situs penjual permen ilegal tersebut.

Tak dipungkiri, beberapa kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual pelakunya memang menggunakan jenis permen perangsang tersebut untuk mengelabui korbannya. Waspadalah.


http://sidomi.com/159545/waspadai-penyalahgunaan-permen-perangsang-libido/

Fatwa Wajib Jilbab untuk Bayi


Fatwa Wajib Jilbab untuk Bayi


Masih ingatkah Anda dengan peraturan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Nanggreo Aceh Darussalam, yang melarang wanita membonceng motor dengan mengangkang? Nah, kali ini peraturan yang juga membuat kontroversi muncul di Arab Saudi.

Seorang ulama di daratan Arab, Sheikh Abdullah Daoud, menyerukan agar bayi perempuan diharuskan mengenakan jilbab, lengkap dengan cadar. Sheikh Daoud menyerukan aturan ini dalam sebuah wawancara di televisi lokal Al- Majd.

Menurut Daoud, kewajiban jilbab bagi bayi perempuan itu perlu agar terhindar dari pelecehan seksual dan penganiayaan.

Kantor berita Al Arabiya, Minggu 3 Februari 2013 melapotkan bahwa fatwa ini telah menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk masyarakat luas melalui media sosial.

Para pengguna Twitter misalnya, menyerukan agar Sheikh Daoud mempertanggungjawabkan keputusan fatwanya itu. Hal ini karena dinilai mencemarkan nama baik Islam dan melanggar privasi.

Tidak hanya masyarakat biasa, seruan lain juga terlontar dari mantan hakim Saudi, Sheikh Mohammad Al-Jzlana. Menurutnya, pernyataan Sheik Daoud merendahkan Islam dan Syariah.

Al-Jzlana juga menyerukan agar masyarakat mengabaikan fatwa yang tidak diatur dalam peraturan pemerintah. Menurutnya, untuk mengelola maklumat keagamaan, pemerintah Saudi-lah yang lebih berhak mengatur.

Al-Jzlana mengaku kerap merasa sedih setiap kali melihat sebuah keluarga berjalan-jalan dengan bayi yang tertutup. Menurutnya, jilbab telah memberikan ketidakadilan terhadap anak-anak.


http://dunia.news.viva.co.id/news/read/387434-ulama-arab-keluarkan-fatwa-bayi-wajib-berjilbab

Warga Iran Nyaris Diperkosa di Papua


Warga Iran Nyaris Diperkosa di Papua


Seorang warga negara Iran bernama Maryam Ghonbari (44) nyaris diperkosa oleh seorang Ondoafi (Kepala Suku) yang berinisial AP (46), Minggu 3 Februari 2013, sekitar pukul 06.30 WIT di rumah pelaku di Pantai Holtekamp, Jayapura.  Beruntung warga negara asing itu berhasil meloloskan diri dan melapor ke polisi.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, warga negara Iran itu tiba di Indonesia 27 Januari lalu, kemudian melanjutkan perjalanannya ke Jayapura Papua, 29 Januari. Tiba di Jayapura, korban langsung menuju Pantai Holtekamp, lalu menginap di rumah pelaku.

Minggu pagi, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan berupaya memperkosa korban. Mengetahui dirinya hendak diperkosa, korban berontak melawan pelaku. Tapi pelaku makin kalap dan memukul ketiak korban. Setelah itu korban melihat celah untuk melarikan diri lewat jendela kamar. 

Setelah di luar rumah, korban berlari menuju jalan raya untuk minta pertolongan. Seorang guru pesantren MTS Integral atas nama Yudi yang kebetulan melintas kemudian melihat korban lalu menolongnya membawa ke Markas Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Alfres Papare saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tentang percobaan pemerkosaan terhadap warga negara asing. "Penyidik sudah terima laporannya, saat ini sedang dikembangkan," katanya.


http://nasional.news.viva.co.id/news/read/387447-warga-iran-nyaris-diperkosa-di-papua

Burger King Memakai Daging Kuda


Burger King Memakai Daging Kuda


Setelah hampir dua minggu menyangkal tuduhan, Burger King (BK) akhirnya mengakui telah menjual beef burger yang mengandung daging kuda di sejumlah outletnya Inggris.

Sebelumnya, BK selalu membantah keras rumor yang mengatakan bahwa produknya tidak ada hubungannya dengan skandal daging kuda sama sekali. Bahkan, restoran cepat saji itu sempat berganti pemasok (supplier) daging untuk menghilangkan jejak daging kuda di dapur restorannya.

Namun, ketika hasil tes laboratorium keluar, terbukti bahwa daging pada beef burger BK mengandung daging kuda. Jaminan BK pada pelanggan pun hanya omong kosong.

Daily Mail melansir 3 Februari 2013, kontaminasi di dalam burger yang dijual BK dibuat oleh perusahaan pengolahan daging asal Irlandia, Silvercrest.

"Dalam 36 jam terakhir, akhirnya kami menemukan bahwa Silvercrest memang mengimpor daging dari perusahaan pemasok daging tanpa izin yang berdomisili di Polandia," kata juru bicara Burger King.

"Melalui investigasi yang kami lakukan, kami memastikan bahwa perusahaan pemasok daging asal Polandia itu adalah perusahaan yang sama dengan identifikasi Departemen Pertanian Irlandia yang bermasalah beberapa waktu lalu," jelasnya.

Setelah skandal ini terkuak, BK tetap menjalankan bisnisnya, dengan mengimpor daging dari Jerman dan Italia, lalu mendistribusikannya ke outlet-outlet di Inggris.

Sementara kerja sama BK dan Silvercrest pun berakhir, karena perusahaan Irlandia itu melanggar kontrak, yakni tidak mengantarkan burger berbahan daging sapi 100 persen untuk Inggris dan Irlandia.

"Kami sangat menyesal setelah mengetahui hasil investigasi, dan meminta maaf pada tamu-tamu kami yang telah mempercayai kami sebagai resto dengan kualitas burger daging sapi 100 persen," ujar juru bicara Burger King.

"Kami memastikan bahwa hal ini tidak terjadi lagi," tuntasnya.


http://dunia.news.viva.co.id/news/read/387377-mengaku--burger-king-pakai-daging-kuda

Sniper Andalan Amerika Tewas Ditembak


Sniper Andalan Amerika Tewas Ditembak


Mantan sniper atau penembak runduk Angkatan Laut Amerika Serikat, Chris Kyle, tewas ditembak bersama satu orang lagi di sebuah sasana menembak di Texas. Eddie Ray Routh, 25, diduga membunuh Kyle, 38, bersama Chad Littlefield, 35, pada Sabtu siang di Rough Creek Lodge, 80 kilometer dari Fort Worth, Texas.

"Mereka ditembak dalam jarak dekat," kata Juru Bicara Departemen Keselamatan Masyarakat Texas, Sersan Lonny Haschel, dilansir Reuters, Minggu 3 Februari 2013 waktu setempat.

Kyle merupakan salah satu sniper paling mematikan, telah membunuh 160 orang sepanjang karirnya di Angkatan Laut. Kyle menulis buku "American Sniper" yang menceritakan pelayanan militernya antara 1999 sampai 2009.

Sementara, pembunuh Kyle, Routh, yang mantan marinir digambarkan menderita Sindrom Stres Paska Trauma (PTSD), telah ditahan beberapa jam setelah penembakan setelah terlebih dulu dikejar polisi. 

Kyle merupakan sukarelawan komunitas Pasukan Khusus untuk menolong mementor marinir yang mengalami trauma. "Bagian dari mentor ini, membawa para veteran ke sasana," kata sebuah posting di SOFREP.com.

Kyle telah berdinas di empat perang termasuk di Irak. Dia memegang dua bintang perak dan lima perunggu untuk jasanya.  Kyle sebenarnya juga ikut menulis sebuah buku yang akan dilansir Mei nanti, "American Gun - A History of the U.S. in Ten Firearms."
Kyle pada Januari lalu sempat mencuat namanya secara nasional ketika mendukung guru di sekolah dipersenjatai menyusul adanya aksi penembakan di sebuah sekolah di Connecticut.


http://dunia.news.viva.co.id/news/read/387455-sniper-paling-mematikan-di-amerika-tewas-ditembak

Facebook Tak Mau Memperlihatkan Data Penggunanya Untuk Kepentingan Apapun


Facebook Tak Mau Memperlihatkan Data Penggunanya Untuk Kepentingan Apapun


Meski guna kepentingan hukum, Facebook tak sudi serahkan data penggunanya. Dalam sebuah sidang kasus pembunuhan di Oregon, jejaring sosial popular ini menolak permintaan pembela untuk menyerahkan data yang bermanfaat bagi kasus terdakwa.

Facebook sejatinya hanya diminta meyediakan data yang dibutuhkan. Data-data ini terkait dengan penggunanya yang akan diolah oleh tim pembela terdakwa. Tim pembela menyakini jika data tersebut sangat bermanfaat bagi kliennya.

Kasus ini memiliki beberapa konsekuensi yang berpotensi besar. Menurut TechCrunch, Facebook akan dinilai menghina pengadilan bila tak sudi menyerahkan data tersebut. Jika ini terjadi Facebook bisa dikenakan denda 1% dari keuntungan yang diperoleh jejaring sosial tersebut sebagai pinalti.

“Seperti yang bisa Anda bayangkan, Facebook mendapat perintah yang tak terhitung jumlahnya dan panggilan dari pengadilan seperti ini di seluruh negeri,” ujar pengacara Facebook Randy Tayler pada Oregon Live.

Dalam kasus ini pengacara tersangka membutuhkan data percakapan daring antara dua teman tersangka yang mana salah satu teman ini diduga berbohong dengan memberi keterangan palsu pada fihak kepolisian atas peran tersangka, Parrish Bennette Jr., dalam pembunuhan.

Randy Tayler dan Misha Isaak dua pengacara Facebook berargumen jika tim pembela tidak mengikuti aturan dalam somasi mereka. Facebook telah bertindak sesuai dengan Stored Communicatios Act yang melindungi data pengguna Facebook, tweet Twitter, penelusuran Google, dan data online lain fihak ketiga yang berbagi dengan lainnya.

Di kasus pembunuhan Parrish Bennette Jr., jaksa tidak meminta data ini. Namun hakim, Richard Baldwin atas permintaan dari tim pembela sudah memerintahkan Facebook untuk menyediakan data percakapan. Namun Facebook tidak mengindahkan dan mematuhi surat perintah pengadilan tersebut.


http://sidomi.com/152920/facebook-tak-sudi-serahkan-data-pengguna-meski-untuk-keperluan-hukum/

Dibalik Penembakan Siswa SD dan Ibunya


Dibalik Penembakan Siswa SD dan Ibunya


Tak ada angin, tak ada hujan, Adam Lanza tiba-tiba datang ke SD Sandy Hook, Newtown, Connecticut, Amerika Serikat. Lalu dengan membabi buta dia muntahkan timah panas dari senjata yang dibawanya. Mengapa pemuda 20 tahun itu tega melakukan perbuatan itu?

Alasan Adam melakukan tindakan kekerasan yang mematikan itu masih misteri. Sebab Adam bunuh diri setelah membuat SD tersebut 'banjir darah'. 20 Murid dan 6 orang dewasa tewas. Bahkan sesaat sebelum penembakan massal itu, dia tega menembak ibunya.

"Kekerasan muncul karena dua situasi. Pertama karena efek kerusakan otak. Ada bagian otak yang namanya prefrontal cortex, kalau ini rusak atau luka maka perilaku anak atau individu bisa berubah jadi perilaku yang bisa melukai orang lain," kata psikolog anak, Efnie Indrianie MPsi, dalam perbincangan dengan detikHealth, Senin (17/12/2012). Efnie mencoba menganalisa secara kasar alasan Adam melakukan tindakan tersebut.

Dia menjelaskan prefrontal cortex berperan mengatur bagaimana bersosialisasi dengan orang lain, kebijaksanaan, dan relationship. Apabila terjadi kerusakan limbic system maka dkhawatirkan yang bersangkutan jadi temperamen.

"Kalau ada kerusakan bilogis maka perlu medical treatment," sambung pengajar Universitas Maranatha Bandung ini.

Seseorang juga bisa melakukan kekerasan karena lingkungan. Sebab di lingkungan tempat dia tumbuh, ada banyak hal yang dipelajarinya sejak kecil.

"Bisa dia mengadopsi kekerasan saat orang tuanya bertengkar, juga dari film maupun lingkungan sekitar lainnya," imbuh Efnie.

Karena itu ketika orang tua mendeteksi perilaku janggal anaknya yang mengarah ke kekerasan,apalagi yang cukup ekstrem, segera bawalah anak tersebut ke psikolog, psikiater, dan neurolog.

"Dia sampai tega membunuh ibunya padahal ada norma yang harus dia pegang, dikhawatirkan ada kerusakan bilogis di dirinya. Sebab filter sudah tidak ada lagi. Kerusakan ini bisa muncul karena kecelakaan atau virus, atau kelainan pada saat kelahiran," papar Efnie.

Ryan Kraft yang pernah mengasuh Adam kecil. Dia mengingat Adam kecil sangat pendiam dan cenderung tertutup, namun sangat cerdas.

"Ketika dia sedang melakukan sesuatu, tidak peduli apakah menyusun Lego atau bermain video games, dia benar-benar fokus. Seolah dia berada di dunianya sendiri," ucapnya.

Kraft pun teringat akan perkataan Nancy, ibunda Adam, yang mengingatkannya untuk tidak pernah memalingkan pandangan dari Adam sedikitpun. "Harus selalu mengawasinya setiap saat ... Jangan pernah memalingkan badan darinya, atau bahkan meninggalkannya untuk sekedar ke toilet atau hal-hal semacam itulah," kenang Kraft.

Muncul dugaan Adam mengidap Asperger, yang dikenal sebagai salah satu bentuk autisme. Namun Geraldine Dawson, profesor psikiatri dari University of North Carolina di Chapel Hill yang juga aktivis Autism Speaks, mengatakan tidak ada bukti adanya keterkaitan antara autisme maupun Asperger dengan kekerasan.

Salah satu penelitian memang pernah mengungkap bahwa kecenderungan untuk melakukan kekerasan pada pengidap autisme dan Asperger bisa lebih tinggi 20-30 persen dibanding populasi umum. Namun diyakini, jenis kekerasan yang dimaksud berbeda dengan yang ditemukan pada kasus penembakan di AS.

Perilaku agresif pada pengidap autisme ataupun Asperger umumnya lebih bersifat reaktif dan impulsif (tiba-tiba), misalnya mudah marah, mendorong atau berteriak-teriak. Sekalinya marah, umumnya butuh waktu lebih lama untuk meredakannya kembali.


http://health.detik.com/read/2012/12/17/190029/2120831/763/mengapa-adam-lanza-tega-tembaki-puluhan-siswa-sd-ibundanya?881104755

Larangan Nikah Siri dari MUI

Larangan Nikah Siri dari MUI


Menyusul kasus pernikahan singkat antara Bupati Garut, Aceng Fikri, dengan seorang gadis remaja, yang menyebabkan kemarahan publik secara luas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan agar semua pernikahan supaya dicatatkan secara legal, tidak hanya secara agama.

Ketua MUI Amidhan kepada VOA, Kamis (6/12) mengatakan, sejak 2006 MUI telah melarang pernikahan yang tidak dicatatkan atau pernikahan siri. Bagi yang telah menikah secara agama Islam, agar segera mendaftarkan pernikahan tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dilegalkan, ujar Amidhan.

“Praktik pernikahan siri harus diakhiri karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 1/1974 tentang perkawinan,” ujar Amidhan.

“Yang kedua, pernikahan siri tidak memenuhi maksud agama tentang pernikahan, walaupun itu sah. Dalam pernyataan para ulama pada waktu itu, mereka yang sudah terlanjur melakukan perkawinan siri, supaya dia melaporkan ke kantor urusan agama atau pengadilan agama. Kalau non-Muslim dicatatkan di kantor catatan sipil kantor walikota atau bupati. Hal ini dilakukan agar legal. Dengan dilegalkan itu, dia akan mendapatkan buku nikah. Sehingga istri dan anak-anaknya itu menjadi resmi. Majelis Ulama Indonesia intinya telah melarang adanya pernikahan siri,” tambah Amidhan.

Menurut Amidhan, aturan dalam yurisprudensi Islam (fiqih) yang digabung dengan hukum negara, yaitu UU No. 1/1974 melarang orang menikah tanpa dicatat secara legal.

Demikian juga untuk perceraian, lanjut Amidhan, Peraturan Pemerintah No. 9/1975 menegaskan bahwa setiap perkawinan dalam agama Islam harus dicatat negara. Pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32/ 1954 tentang pencatatan nikah, ujar Amidhan.

Dalam kasus pernikahan siri yang dilakukan oleh Bupati Garut Jawa Barat, Aceng HM Fikri, Amidhan menjelaskan Aceng telah melanggar etika dalam hukum Islam dan undang-undang perkawinan.

“Perkawinan Bupati Garut secara agama sah, namun melanggar etika dan undang-undang. Karena perkawinan dalam Islam itu sesuai dengan Surat Ar-Rum ayat 25 itu ya sedapat mungkin selamanya. Karena perkawinan itu harus dibangun untuk menentramkan.  Bupati Garut hanya menikah selama empat hari, itu semacam mempermainkan agama. Dan yang lebih mempermainkan lagi, perceraiannya itu dilakukan hanya melalui sms,” ujar Amidhan.

Aktivis dari Jurnal Perempuan Dewi Chandraningrum menyambut baik sikap dari MUI yang melarang adanya pernikahan siri, yang menurutnya meletakkan perempuan dalam posisi yang sangat lemah. Perempuan yang dinikahi secara siri, menurut Dewi, rentan mengalami kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual.

“Saya kira itu kemajuan yang luar biasa ya. Terima kasih sekali kalau MUI bisa mengeluarkan pernyataan seperti itu. Karena perkawinan siri, siri itu kan rahasia ya, sangat rentan terhadap praktik-praktik eksploitasi. Rentan terhadap praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan. Juga rentan terhadap praktik-praktik kekerasan terhadap perempuan,” ujar Dewi.

“Itu sangat berbahaya karena dalam praktik itu perkawinan tidak tercatat, kalau tidak tercatat si perempuan rentan terhadap proses eksploitasi. Hal itu juga merugikan seorang anak yang orang tuanya melakukan perkawinan siri. Si anak akan mengalami kesulitan saat pengurusan administrasi dan secara hukum serta mengalami beban psikologis.”

Aceng, 40, memicu kemarahan publik saat ia menceraikan Fani Octora, 18, hanya melalui pesan singkat (SMS). Fani telah melaporkan Aceng ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atas dasar empat pasal KUHP, yaitu Pasal 280 (penghalang perkawinan), 378 (penipuan), 310 (fitnah), dan 335 (perbuatan tidak menyenangkan).

Menurut laporan media setempat, Fani dan keluarganya menyatakan sudah islah atau berdamai dengan Aceng Fikri. Meski demikian Mabes Polri menyatakan tetap akan mengusut laporan Fani terhadap mantan suaminya itu, karena Fani sebagai pelapor belum mencabut tuduhan itu. Termasuk pula dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Aceng tetap akan diusut.

Sementara itu pada Rabu (5/12), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut (DPRD Garut) telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus pelanggaran etik dan perundang-undangan oleh Aceng.


http://www.voaindonesia.com/content/mui-larang-praktik-nikah-siri/1559471.html

Sikap Tegas Mahkamah Agung

Sikap Tegas Mahkamah Agung


SIDANG Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Hakim Agung Ahmad Yamanie. Tidak tanggung-tanggung lembaga peradilan tertinggi menjatuhkan sanksi keras kepada Hakim Ahmad Yamanie yaitu dipecat dengan tidak hormat sebagai hakim agung.

Ahmad Yamanie dianggap melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolelir sama sekali. Ia memalsukan putusan peninjauan kembali (PK) dari gembong narkotika Hanky Gunawan. Hangky yang dijatuhi hukuman mati, dalam sidang PK dikurangi hukumannya menjadi 15 tahun. Tanpa sepengetahuan majelis hakim lain, Ahmad Yamanie mengubah putusan menjadi 12 tahun.

Tindakan Ahmad Yamanie memang tidak bisa dimaafkan. Ia bukan hanya telah memperjualbelikan hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi membuat orang yang sebenarnya tidak pantas untuk mendapatkan keringanan hukuman, malah memperoleh keringanan yang berlebihan.

Atas dasar itu, Ahmad Yamanie sebenarnya bukan hanya harus dipecat dengan tidak hormat, tetapi harus menjalani proses hukum. Seharusnya aparat penegak hukum memeriksa kemungkinan adanya transaksi uang dari pengubahan putusan hukum yang dilakukan.

Sulit diterima dengan logika tidak ada imbalan yang diperoleh Hakim Agung Ahmad Yamanie sampai ia berani mengubah putusan hukum. Apalagi dengan seorang gembong narkoba yang pasti bergelimangan uang dari bisnis haram yang ia jalankan selama ini.

Tindakan yang dilakukan itu tentu tidak cukup ditangani oleh Majelis Kehormatan Hakim. Itu sudah masuk dalam ranah pidana karena ada unsur penyuapannya. Ada imbalan yang diberikan atas tindakan yang dilakukan Ahmad Yamanie.

Kasus Ahmad Yamanie merupakan kasus yang benar-benar baru. Selama ini mungkin saja ada jual-beli kasus yang melibatkan hakim agung. Namun tindakan yang dilakukan Ahmad Yamanie sudah keterlaluan dan di luar batas toleransi.

Tindakan tegas yang diambil Mahkamah Agung kepada para hakim agung harus dijadikan momentum untuk mengembalikan martabat hakim agung dan hakim-hakim yang lain. Sekaranglah saatnya untuk menjadikan profesi hakim menjadi profesi yang terhormat.

Selama ini hakim tutup mata dengan tindakan yang dilakukan aparatnya. Kecuali tertangkap tangan dan tidak mungkin bisa ditutupi, diambil tindakan yang tegas. Namun jika tidak terpantau oleh publik, maka cenderung untuk diselesaikan secara diam-diam.

Akibatnya penegakan hukum menjadi tidak kredibel. Para hakim bukan bekerja untuk menegakkan keadilan, tetapi menjadikan hukum sebagai komoditas. Segala hal bisa diatur sepanjang ada imbalan yang dianggap pantas oleh seorang hakim.

Kita tentu masih ingat kasus pegawai pajak Gayus Tambunan. Pada pengadilan pertamanya di Tangerang, Gayus sempat dinyatakan bebas murni. Bagaimana seorang hakim bisa membebaskan seorang terdakwa yang jelas-jelas merugikan keuangan negara.

Keberadaan Komisi Yudisial tidak membuat gentar para hakim untuk memperjualbelikan hukum. Apalagi pernah terungkap kasus memalukan yang dilakukan anggota Komis Yudisial juga. Artinya tidak ada hal yang tidak bisa dibeli di negara ini.

Beberapa hakim yang memiliki hati nurani dan tidak tahan terhadap perilaku yang tidak pantas, hanya bisa mundur dari profesinya. Sistem yang saling melindungi membuat para hakim tidak tersentuh dan benar-benar lepas dari pengawasannya. Mereka bisa berbuat sesuka-sukanya atas profesi yang dijalankannya.

Kita tentunya tidak bisa terus hidup seperti ini. Harus ada perbaikan mendasar atas penegakan hukum di negeri ini. Hal itu harus dimulai dari aparat penegak hukum mulai dari hakim, jaksa, dan polisi. Tidak boleh lagi kita menolelir adanya tindakan tercela dan tidak pantas.

Tanpa ada penegakan hukum yang benar, tidak pernah akan ada kepastian hukum. Tanpa ada kepastian hukum, maka kehidupan bangsa ini tidak pernah ada pegangannya. Semua bisa diatur atas dasar materi.

Sanksi tegas yang dijatuhkan kepada Hakim Agung Ahmad Yamanie harus menjadi titik awal dari perbaikan itu. Terutama pimpinan Mahkamah Agung harus berada di depan untuk mengembalikan kesucian dan kemurnian lembaga penegak hukum. Hanya dengan itulah kita bisa berharap terciptanya Indonesia yang lebih baik, karena adanya kepastian hukum.


http://www.metrotvnews.com/read/tajuk/2012/12/12/1353/Sikap-Tegas-Mahkamah-Agung/tajuk

Sengketa Laut Cina Selatan Belum Selesai

Sengketa Laut Cina Selatan Belum Selesai


Filipina menolak rancangan pernyataan KTT ASEAN yang mengatakan semua pihak telah sepakat untuk tidak mengangkat sengketa tersebut menjadi masalah internasional.

Para pemimpin ASEAN telah menutup  KTT regional di ibukota Kamboja, Phnom Penh dan masih berbeda pendapat mengenai sengketa teritorial di Laut Cina Selatan.

Selasa, pada hari terakhir KTT ASEAN Filipina keberatan atas sebuah konsep  pernyataan yang mengatakan semua pihak telah sepakat untuk tidak menjadikan  sengketa itu sebagai isu internasional.

Menteri Luar Negeri Filipina Albert del Rosario menyatakan belum ada kesepakatan yang dicapai mengenai isu tersebut, bertentangan dengan konsep rancangan itu yang diedarkan oleh Kamboja, ketua ASEAN saat ini dan sekutu dekat Tiongkok.

Perselisihan itu membuat orang teringat pada pertemuan ASEAN bulan Juli ketika ke 10 anggota blok itu tidak bisa mencapai pernyataan bersama untuk pertama kalinya dalam sejarah karena berbagai keberatan oleh Kamboja yang tidak menghendaki diskusi mengenai sengketa itu disebut-sebut.

Empat negara ASEAN mengklaim sebagian wilayah di  Laut Cina Selatan yang kaya energi itu. Tapi klaim Tiongkok atas laut itu telah menyebabkan perselisihan dalam blok regional itu. Tiongkok tidak menginginkan keterlibatan ASEAN dalam menyelesaikan sengketa itu, sebaliknya lebih suka berurusan secara bilateral satu per satu dengan negara-negara yang  lebih lemah yang mengklaim wilayah itu, termasuk Filipina dan Vietnam.

Presiden Amerika Barack Obama, yang menghadiri KTT itu mengemukakan pendapatnya atas perdebatan mengenai Laut Cina Selatan itu.

Wakil Penasehat Keamanan Amerika Ben Rhodes mengatakan Presiden Obama ingin para pemimpin ASEAN mengekang  ketegangan yang  muncul akibat sengketa itu. Rhodes mengatakan tidak ada alasan untuk  mengambil resiko meningkatkan ketegangan.

Meskipun Tiongkok keberatan, Obama mengangkat keprihatinan mengenai sengketa teritorial  itu hari Selasa sewaktu  sesi tertutup KTT itu. Tidak ada tanda-tanda  tercapainya kemajuan mengenai isu tersebut meskipun sebagian besar pengamat tidak berharap banyak.

Walaupun ada perselisihan mengenai klaim wilayah, Sekjen ASEAN Surin Pitsuwan mengatakan kepada wartawan hari Selasa (20/11) bahwa para pemimpin ASEAN juga fokus pada masalah-masalah penting lainnya. 


http://www.voaindonesia.com/content/para-pemimpin-asean-gagal-sepakati-isu-sengketa-laut-china-selatan/1549451.html

Izin Merokok Untuk Perokok

Izin Merokok Untuk Perokok


Profesor Simon Chapman dari University of Sydney di Australia, memberi usulan radikal berupa "lisensi untuk perokok".

Usulan ini disambut hangat oleh sejumlah organisasi dan kelompok yang berusaha untuk mengurangi dampak negatif dari tembakau.

Para perokok diwajibkan untuk mendaftar dan membayar lisensi dalam bentuk kartu, yang harus ditunjukkan saat mereka hendak membeli rokok. Menurut Chapman, ini akan membuat para remaja enggan untuk meneruskan kebiasaan buruk merokok.

Aktivis antirokok berargumentasi mengenai penjualan rokok yang saat ini menjadi subjek percobaan perbandingan dengan produk lain yang turut mengancam kesehatan publik dan pribadi. "Penggunaan jangka panjang dari tembakau menyebabkan kematian sekitar setengah penggunanya, satu miliar orang pada abad ini diperkirakan meninggal akibat penyakit yang dipicu oleh tembakau," kata Chapman seperti dilansir DailyMail.

Kartu pintar yang kontroversial ini akan membantu pemerintah untuk membatasi berapa banyak rokok yang bisa dibeli oleh para perokok. Chapman mengatakan lisensi rokok ini harus diperbaharui setiap tahunnya dan terus menetapkan batas harian untuk jumlah rokok yang dihisap.

Untuk memperbaharui kartu lisensi ini, para perokok terlebih dulu akan diuji mengenai pengetahuan tetang risiko merokok pada kesehatan.

Chapman menambahkan bahwa data yang dikumpulkan dari aplikasi kartu pintar ini dapat digunakan untuk merumuskan strategi pencegahan merokok yang lebih baik.


http://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/info-sehat/12/11/18/mdnzcc-perlukah-perokok-diberi-surat-izin-merokok

Kasus Rohingya Lebih Buruk dari Apartheid Afrika Selatan pada 1980-an

Kasus Rohingya Lebih Buruk dari Apartheid Afrika Selatan pada 1980-an


Meski kehidupan para pengungsi Muslim Rohingya di Myanmar sudah mulai membaik, bukan berarti telah seratus persen merasa aman. Seperti diberitakan Jaringnew.com sebelumnya, ratusan keluarga dari kelompok minoritas Muslim Rohingya di kantong-kantong konflik seperti di Aung Mingalar mengaku masih ketakutan. Mereka khawatir warga Buddhis akan kembali menyerang. Apalagi, kebutuhan hidup mereka kini semakin terbatas.

Sebanyak 3.000-8.000 pengungsi Rohingnya diperkirakan tinggal di daerah yang perekonomiannya belum pulih total. Hingga kini masih banyak toko yang tutup dan belum berani melakukan aktivitasnya. AKibatnya, kebutuhan hidup mereka sehari-hari masih banyak bergantung pada bantuan.

Kebutuhan makanan, terutama beras yang disediakan oleh pemerintah dan beberapa warga Buddha yang baik hati diberikan dengan cara sembunyi-sembunyi karena takut mengundang reaksi keras dari penduduk Muslim sekitar. Meski bantuan terus digelontorkan, tetap saja tidak cukup untuk orang sebanyak itu.

Untuk mendapatkan makanan, beberapa Muslim Rohingya terpaksa memberanikan diri untuk melanggar aturan dan mencari beras dengan menyembunyikan wajah mereka di balik kerudung supaya tidak dikenali. Meski demikian, banyak di antara pengungsi belum berani keluar untuk mencari beras.

"Pagar bambu ini seperti menjadi penghalang psikologis yang melambangkan rasa takut yang memisahkan dua dunia," kata Chris Lewa, aktivis yang memperjuangkan hak Rohingya.

Dipandang sebagai imigran ilegal dari Bangladesh, mereka menghadapi pembatasan ketat atas gerakan mereka, termasuk akses untuk pekerjaan, pendidikan dan pelayanan publik.

"Pemisahan ini mengingatkan apartheid Afrika Selatan pada 1980-an, tapi lebih buruk karena Rohingya tidak dapat meninggalkan kamp mereka," imbuh Lewa.

"Kebebasan bergerak selalu menjadi masalah bagi Rohingya. Pembatasan makin ekstrim sekarang," kata Sarnata Reynolds, aktivis kelompok bantuan pengungsi internasional.


http://jaringnews.com/internasional/asia/25719/kasus-rohingya-lebih-buruk-dari-apartheid-afrika-selatan-pada--an

Pembuat Goal Line Technology Harus Siap Dituntut

Pembuat Goal Line Technology Harus Siap Dituntut


Untuk jaga-jaga, FIFA memerintahkan perusahaan yang membuat "Goal Line Technology" atau teknologi di garis gawang untuk membuat klaim asuransi.

FIFA telah memberikan izin dan otoritas kepada Hawk-Eye dan GoalRef. pada hari Selasa untuk menginstal sistem mereka di seluruh dunia.

Penerapan teknologi di garis gawang diharapkan bisa meminimalisir kesalahan saat bola berada di posisi meragukan. Goal line technology (GLT) juga bisa membantu kinerja wasit serta asistennya untuk memantau kejadian-kejadian penting dalam area kotak penalti.

Dan FIFA mengharuskan kepada perusahaan untuk menyediakan asuransi untuk jaga-jaga jika suatu saat sistem gagal.Seperti misal salah menilai posisi bola, melewati atau belum dari garis gawang. Sehingga jika ada tuntutan dari pihak klub, mereka bisa terlindung dari hukum.

Dan ini juga termasuk jika ada pemain atau petugas lapangan yang mengaku terluka akibat peralatan yang digunakan.

    Aturan FIFA untuk teknologi garis gawang "Kebijakan ini harus menyediakan asuransi yang cukup untuk klaim yang diajukan oleh pihak ketiga karena kegiatan lisensi atau kelalaian (kegagalan untuk bertindak) serta klaim yang mengangkat karena berpotensi produk rusak (saat diproduksi)".

    "Klaim dianggap sebagai permintaan untuk kompensasi cedera tubuh, kerusakan properti dan kerugian finansial murni, kebijakan tersebut harus diakhiri dengan sebuah perusahaan asuransi yang dihormati dan terkemuka nasional maupun internasional.."

Dengan diberikannya lisensi, berarti sistem sudah bisa dipasang di stadion. Setelah itu mereka akan menjalani pemeriksaan akhir oleh lembaga independen sebelum diizinkan untuk berfungsi.

Dan turnamen pertama yang diharapkan sudah memakai bisa menggunakan sistem teknologi di garis gawang ini adalah Piala Dunia Antar Klub FIFA di Jepang bulan Desember nanti.
 

http://www.zonaterbaik.com/2012/10/pembuat-goal-line-technology-harus-siap.html#ixzz2AAuam3eD



Kenali Para Pemotong dan Pemungut Pajak di Indonesia

Kenali Para Pemotong dan Pemungut Pajak di Indonesia


Sesuai Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP), maka selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam mekanisme ini, pihak ketiga ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong/memungut pajak dan menyetorkannya ke kas Negara.

Jenis-jenis pemotongan/pemungutan pajak di Indonesia meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15. Pemotongan/pemungutan atas jenis-jenis pajak tersebut dinamakan withholding tax system. Selain jenis-jenis pajak tersebut, sistem perpajakan di Indonesia mengenal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meski tidak termasuk dalam skenario withholding tax system, namun pemungutan PPN dan PPnBM harus diperhatikan kewajibannya karena terkait dengan kewajiban perpajakan pihak ketiga.

Pertama, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada WP orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan pemberi kerja. WP berbentuk badan ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya maupun yang bukan karyawannya. WP orang pribadi dapat juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang ada penunjukannya dari KPP tempat WP orang pribadi terdaftar.

Kedua, pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah), impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu serta penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan PPh Pasal 22 meliputi pemungutan atas: (1) pembelian barang oleh instansi Pemerintah; (2) ;kegiatan impor barang; (3) produksi barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, rokok, dan otomotif; (4) pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang pengumpul; (5) Pemungutan PPh atas penjualan atas barang yang tergolong mewah. WP dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau dapat juga sekaligus sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22.

Ketiga, pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalty, sewa, dan jasa kepada WP badan dalam negeri, dan BUT. WP badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23, sedangkan WP orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23. Demikian sebaliknya, apabila WP menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 23, maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 23 oleh si pihak pemotong tersebut.

Keempat, pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalty, hadiah dan penghasilan lainnya kepada WP luar negeri. WP baik orang pribadi maupun badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 26 atau sesuai dengan ketentuan Tax Treaty.

Kelima, pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu seperti sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan lainnya. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan. ;WP badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), sedangkan WP orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2). Demikian sebaliknya, apabila WP menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut, misalnya dalam transaksi sewa atau penjualan property tanah dan/atau bangunan.

Keenam, pemotongan PPh Pasal 15 adalah pemotongan Pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus. Wajib Pajak tertentu tersebut adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah. Wajib Pajak badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15, sedangkan Wajib Pajak orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 15, maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 15 oleh pemotong. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 15 dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 15 tersebut.

Dan terakhir atau ketujuh, pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pemungut yang ditunjuk (misalnya Bendahara Pemerintah) atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak. PKP yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPnBM adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) melebih Rp600.000.000,00 setahun atau pengusaha yang memilih sendiri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib memungut PPN dan juga PPnBM (bila barangnya yang diserahkan tergolong mewah) dari pembeli atau pemakai jasanya.

Dengan memahami mekanisme pembayaran pajak melalui pemotongan/pemungutan oleh pemberi penghasilan dan pemungutan PPN dan PPnBM oleh PKP, dapat memudahkan para Pemberi Penghasilan dan PKP untuk melaksanakan kewajiban pemotongan/pemungutan pajak. Bangga bayar Pajak!


http://news.detik.com/read/2012/10/22/010002/2067418/727/kenali-para-pemotong-dan-pemungut-pajak-di-indonesia?9922022

Ini Orang Stres Bukan Teroris

Ini Orang Stres Bukan Teroris


Jumat (21/9/2012) sekitar pukul 22.00 Wita, Polsek Denpasar Timur (Dentim), Bali, dipenuhi puluhan polisi dan wartawan, termasuk di antaranya Kapolresta Denpasar Komisaris Besar I Wayan Sunartha, setelah muncul kabar penangkapan seorang pria terduga teroris.

Sejumlah wartawan yang penasaran terhadap informasi tersebut terus berdatangan ke Polsek Dentim. Setelah menunggu cukup lama, Kapolresta akhirnya membeberkan informasi penangkapan itu. Wartawan pun tersenyum. Rupanya pria yang diduga teroris tersebut adalah seorang pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Cerita pengamanan terhadap S berawal saat kakak iparnya membawa seorang wanita tua ke rumah untuk mengobatinya. "Dia tidak berkenan kakak iparnya membawa orang tua tersebut dan kemudian bilang, 'Dasar teroris', yang didengar warga," ujar Kombes I Wayan Sunartha kepada wartawan di Mapolsek Dentim.

S merasa dirinya tidak sakit dan menolak diobati oleh wanita tua yang diyakini kakak iparnya mampu menyembuhkannya. "Anggota kita kemudian membawanya ke Polsek (Dentim)," jelas Sunartha.

Kapolresta yang menginterogasi langsung menjelaskan bahwa S selama ini memiliki ketakutan terhadap petugas kepolisian, tetapi tidak diketahui apa penyebabnya. "Dia paranoid, ketakutan, selalu merasa dibayang-bayangi petugas, padahal dia tidak mempunyai salah apa-apa," ungkap Sunartha.

Karena tidak dianggap berbahaya, S dikembalikan ke rumahnya. "Istrinya juga sedang mengandung, kita sudah minta kepada warga untuk menjaga bersama-sama," papar Sunartha.


http://www.tribunnews.com/2012/09/22/ini-orang-stres-bukan-teroris

Kembalikan Marwah Negara (Hukum)

Kembalikan Marwah Negara (Hukum)


Negara ini adalah negara, Rechtsstaat yang berdiri tegak di atas empat pilarnya; Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika. Demikian taklimat yang selalu ditegaskan kepada setiap anak negeri. Bahkan, semasa orde baru dulu, setiap peserta didik dari tingkat TK (taman kanak-kanak) hingga perguruan tinggi, diwajibkan mengikuti pelajaran PPKN dan penataran P4. Itu dulu. Kini?

Dikhianati

Semboyan dan pilar itu hanya umpama mata pisau; tajam menikam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Rakyat jelata semakin sengsara. Pejabat negara semakin kaya raya. Dan, korupsi pun semakin menggurita. Hasil survei Transparency Internasional Indonesia pada urutan 137 dari 159 negara terkorup. Hasil survei menekankan bahwa lembaga yang harus dibersihkan menurut responden, adalah lembaga peradilan (27%), perpajakan (17%), kepolisian (11%), DPRD (10%), kementerian/departemen (9%), bea dan cukai (7%), BUMN (5%), lembaga pendidikan (4%), perijinan (3%), dan pekerjaan umum (2%).

Dengan data tersebut, terukur bahwa keberadaan korupsi di Indonesia telah membudaya baik secara sistemik dan endemik. Maka kunci utama dalam pemberantasan korupsi adalah integritas pencegahan manusia dari perbuatan tercela, apakah itu “corruption by needs” (korupsi karena kebutuhan), “corruption by greeds” (korupsi karena keserakahan) atau “corruption by opportunities” atau korupsi karena kesempatan (Harrys, 2010).

Fakta mutakhir yang sangat menyayat hati adalah diangkatnya kembali bekas terpidana kasus korupsi, Azirwan, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Padahal, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Azirwan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan penjara karena terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution, terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan pada 2008. Azirwan dan Al Amin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008.

Fakta tersebut, tak pelak, semakin menambah panjang pengkhiatan-pengkhianatan terhadap upaya penegakan hokum dan pemberantasan korupsi seperti yang dimanahkan oleh semboyan Rechtsstaat dan empat pilar berbangsa dan bernegara tersebut di atas. Pengangkatan itu dinilai mengkhianati komitmen terhadap asas pemerintahan yang baik dan gerakan pemberantasan korupsi.

Regulasi yang mengatur bekas narapidana tidak boleh diangkat atau dipromosikan memang tidak ada, tetapi hal itu bertentangan dengan etika kenegaraan. pengangkatan Azirwan dapat membuat para pegawai merasa tidak ada hukuman terhadap tindak pidana korupsi yang pernah dilakukan. Peluang untuk menduduki jabatan tetap terbuka meskipun pernah dipidana penjara. Pertimbangan moralitas dan etika seharusnya lebih didahulukan dalam melakukan promosi jabatan, terutama bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah dihukum dalam kasus korupsi. Meskipun tidak melanggar peraturan, promosi untuk bekas narapidana korupsi seharusnya dipertimbangkan dengan cermat dan bijak.

Dalam Lipatan Sejarah

Upaya memberantas korupsi di negeri yang kita cintai ini, sebenarnya sudah dimulai ketika pemerintahan Orde Lama berjalan. Dengan perangkat Undang-undang Keadaan Bahaya, dibentuk badan pemberantasan korupsi, Panitia Retooling Aparatur Negara yang disingkat dengan sebutan Paran. Pemimpinnya Abdul Haris Nasution dibantu dua anggota, Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani.

Namun, ketika itu, Paran tidak mampu menunjukkan kekuatannya, karena para pejabat yang korup melakukan reaksi keras bahwa secara yuridis dan dengan doktrin pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, setiap formulir isian tidak diserahkan kepada Paran, tapi langsung kepada Presiden. Akhirnya keberadaan Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Djuanda.

Kemudian, melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo ditunjuk untuk memimpin lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi.

Meski berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang-lebih Rp 11 miliar. Operasi Budhi ini dihentikan dengan pengumuman pembubarannya oleh Soebandrio kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dengan Presiden Soekarno menjadi ketuanya dibantu Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Namun, pemberantasan korupsi di masa Orde Lama pun kembali masuk ke jalur lambat, bahkan macet. Lagi-lagi alasan politis menyebabkan kemandekan lembaga ini.

Pada 16 Agustus 1967, melalui pidato kenegaraannya, Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama, yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana. Pidato itu berbuntuk dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), yang diketuai Jaksa Agung. Namun, ketidakseriusan TPK berkahir dengan keluarnya kebijakan Soeharto yang menunjuk Komite Empat beranggotakan Prof Johannes, IJ Kasimo, Mr Wilopo, dan A. Tjokroaminoto. Tugas komiter tersebut, membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, Pertamina, dan lain-lain dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tetapi, seiring perjalanan waktu, keempat tokoh itu menjadi kehilangan taji ketika hasil temuan atas kasus korupsi di Pertamina, sama sekali tidak digubris pemerintah. Lemahnya posisi komite ini pun menjadi alasan utama, dibentuknya Operasi Tertib (Opstib) yang dipimpin Pangkopkamtib Laksamana Sudomo. Namun, pemberantas korupsi cenderung semakin melemahkan, sehingga Opstib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan para koruptor di singgasana Orde Baru.

Ketika negeri ini memasuki era reformasi, Presiden RI BJ Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, membentuk berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman.

Kemudian, Presiden Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Tetapi, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999.

Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN hilang dan menguap. KPK dibentuk tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis sampai saat ini.

Keinginan untuk memberantas korupsi jangan hanya sebatas membuat catatan-catatan bahwa di negeri ini, kita pernah membentuk badan atau lembaga apapun namanya, yang bertopengkan pemberantasan korupsi (Harrys, 2010).

Kembalikan Marwah Bangsa!

Jika kondisi seperti uraian di atas; penegakan hokum setengah hati –untuk tidak dikatakan tidak ada hati- dan upaya pemberantasan korupsi dikhianati, terus menerut terjadi. Maka, lambat laun tapi pasti, kepercayaan anak negeri ini akan tergerus hingga ke titik nadir. Tak ada gunanya pertumbuhan perekonomian (makro) yang positif hingga mendapat pujian dari luar negeri, jika fakta dan realita di dalam negeri dipenuhi sengkarut.

Prof. Mochtar Pabotinggi (Kompas, 4/10/2012) dengan tegas menulis, “suatu negara berhenti menjadi Rechtsstaat manakala para pelaksana negara dan/atau aparat hukum tak lagi mengindahkan nasion dalam paradigma demokrasi. Tanpa berpatokan pada nasion dalam konteks itu, bukan hanya yang Recht akan lenyap, melainkan Staat sendiri pun akan kehilangan induk dan tujuan dasarnya.

Tanpa induk dan tujuan dasar, negara akan menjadi liar dan seketika menjadi mangsa para perakus kuasa dan harta di dalam pemerintahan. Ia juga menjadi mangsa para pemodal besar nasional ataupun internasional yang semata-mata didikte oleh hasrat menggaruk untung sebesar-besarnya tanpa memedulikan akibat-akibat buruknya pada negara, masyarakat, dan negeri di mana mereka berkiprah.

Ketika para pelaksana negara mencampakkan nasion induknya, ketika itu pulalah negara konstitusional batal. Di situ negara kehilangan pijakan untuk memihak dan menjunjung ideal-ideal berbangsa. Begitu konstitusionalitas lenyap, kinerja politik dan hukum pun ikut meliar. Keterpaduan antara keduanya sirna. Sebab, di bawah negara tak berinduk dan nihil moralitas, baik praktik politik maupun praktik hukum tak lagi bertumpu pada Recht.

Kita tahu bahwa hampir semua pelanggaran Rechts atau penyalahgunaan kekuasaan yang menciptakan krisis multidimensi bermuara pada korupsi. Maka, pemberantasan korupsi merupakan cara paling efektif bukan hanya untuk mengakhiri krisis multidimensi itu, melainkan juga untuk menegakkan negara hukum—Rechtsstaat—dalam arti kata yang sesungguhnya. Tanpa negara hukum, nasion takkan bermartabat!

Ahmad Arif
Penulis adalah pendiri dan pemilik perpustakaan komunitas RUMAN (Rumoh Baca Aneuk Nanggroe) Banda Aceh


http://suar.okezone.com/read/2012/10/18/58/705642/kembalikan-marwah-negara-hukum-ini