Tampilkan postingan dengan label Istilah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Istilah. Tampilkan semua postingan

Withholding Tax di Indonesia

Withholding Tax di Indonesia


Salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah Withholding Tax system (pemotongan/pemungutan pajak). Dalam sistem Withholding Tax, pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas Negara. Di akhir tahun pajak, pajak yang telah dipotong atau dipungut dan telah disetorkan ke kas negara itu akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong dengan melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan.

 Sistem Withholding Tax di Indonesia diterapkan pada mekanisme pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Istilah pemotongan dimaksudkan untuk menyatakan jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterimanya (misal: PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23). Sedangkan yang dimaksud dengan pemungutan adalah jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran yang berpotensi menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran (misal: PPh Pasal 22).

Pemotongan PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah Pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Dalam Negeri, yaitu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pemungutan PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah Pajak yang dipungut oleh:

1 bendahara pemerintah terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
2 badan-badan tertentu terkait dengan penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
3 WP Badan tertentu terkait pembayaran dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Pemotongan PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari pemanfaatan modal (dividen, bunga, dan royalti), pemberian jasa (sewa, imbalan jasa), atau penyelenggaraan kegiatan (hadiah, penghargaan, dan bonus) selain yang dipotong PPh Pasal 21.

Pemotongan PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Luar Negeri atas penghasilan yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT yang bersumber dari Indonesia. Pemotongan PPh Pasal 26 bersifat final (tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak), kecuali ditentukan lain.

Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan dengan perlakuan tersendiri yang diatur melalui peraturan pemerintah dan bersifat final. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 (2) antara lain: penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan/jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasi yang dijual di pasar modal, penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan kepada anggota koperasi (WP Orang Pribadi), penghasilan modal ventura dari transaksi penjualan saham/pengalihan penyertaan modal perusahaan pasangan usahanya, persewaan tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan usaha jasa konstruksi, serta penghasilan atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara.

Pemotongan PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang menggunakan norma penghitungan khusus untuk golongan WP tertentu, agar memudahkan WP tersebut dalam melakukan kewajiban perpajakannya, seperti: perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional; perusahaan asuransi luar negeri; perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi; perusahaan dagang asing; serta perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer). Untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi golongan WP tertentu tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari WP tertentu tersebut.

 Penerimaan Withholding Tax pada tahun 2010 adalah sebesar Rp. 587,65 triliun, meningkat menjadi Rp.730,418 triliun pada tahun 2011, dan ditargetkan menjadi Rp. 849,706 triliun untuk tahun 2012 atau 83,61% dari total target penerimaan pajak tahun 2012 sebesar Rp. 1.016,237 triliun. Mengingat pentingnya peranan Withholding Tax dalam dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan, maka Ditjen Pajak mewajibkan  seluruh pemotong dan pemungut pajak untuk menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bangga bayar pajak!


http://www.tribunnews.com/2012/10/01/selayang-pandang-witholding-tax-di-indonesia

Sindrom Asperger

Sindrom Asperger


Sindrom asperger merupakan salah satu dari Autism Spectrum Disorder (ASD), yaitu suatu gejala kelainan perkembangan syaraf otak. Biasanya ditandai dengan kesulitan dalam interaksi sosial dan semacam pola ketertarikan dan perilaku yang berulang terhadap sesuatu. Namun, penderita masih memiliki pola perkembangan bahasa dan kognitif yang cukup baik.

Secara sekilas, penderita sindrom asperger terlihat normal. Mereka tidak memiliki gangguan fisik. Masalah baru timbul ketika penderita harus berinteraksi dengan orang lain. Karena tidak tahu bagaimana caranya untuk bersosialisasi dengan orang lain dan cenderung menjadi pemalu.

Penderita sindrom asperger akan terlihat aneh, karena tidak memiliki perhatian serta empati ketika berkomunikasi dengan orang. Mereka tidak tahu arti bahasa tubuh seperti tersenyum, sedih maupun gembira. Penderita sindrom asperger memiliki kesulitan memahami bentuk-bentuk komunikasi non verbal serta kata-kata yang memiliki banyak arti. Mereka hanya memahami arti kata seperti yang ia pahami di dalam kamus.

Penderita sindrom asperger juga memiliki gangguan pada bagian otak yang memiliki kaitan untuk melakukan hubungan sosial dengan orang lain, mengontrol bagaimana tubuh bergerak dan juga keseimbangan tubuh. Karena itu, seorang penderita sindrom Asperger mengalami masalah yang melibatkan pergerakan tubuh, seperti olah raga ataupun sekedar jalan kaki, sehingga mereka sering terpeleset. Mereka juga memiliki kebiasaan grogi atau nervous.

Nama sindrom asperger diambil dari seorang dokter Austria, Hans Asperger, yang menerbitkan makalah pada 1944. Dalam makalah tersebut ia menjelaskan mengenai pola perilaku dari beberapa anak laki-laki yang memiliki tingkat intelegensi dan perkembangan bahasa normal, namun juga memperlihatkan perilaku yang mirip autisme dan mengalami kekurangan dalam hubungan sosial serta kecakapan komunikasi.

Penyebab pasti gangguan ini masih belum diketahui. Akan tetapi, fakta menunjukkan adanya kecenderungan bahwa gangguan ini diturunkan dalam keluarga. Sindrom asperger lebih umum dialami laki-laki dibandingkan perempuan. Biasanya sindrom tersebut baru terdiagnosis saat anak berusia antara dua dan enam tahun.

Namun, penderita sindrom asperger cenderung berbakat dalam beberapa hal, seperti matematika, menulis dan pemrograman komputer. Mereka juga memiliki minat khusus yang mereka tekuni dengan detail, sehingga mampu menemukan hal-hal kecil yang orang lain sering melewatkannya

Hingga kini, sindrom asperger belum bisa disembuhkan sepenuhnya. Penderita sindrom asperger sejati, akan lebih banyak belajar dan berusaha memperbaiki dirinya serta orang di sekitarnya. Daripada mencari siapa dan apa yang harus disalahkan sebagai penyebab kondisi sakitnya.

Meskipun belum ditemukan obatnya. Namun Anda yang memiliki anak atau kerabat menderita sindrom asperger dapat mencoba penanganan yang bisa meningkatkan fungsi dan mengurangi perilaku yang tidak diinginkan, seperti berikut ini:

1. Pendidikan khusus
Berikan penderita asperger pendidikan yang didisain untuk memenuhi kebutuhan anak yang unik.

2. Modifikasi perilaku
Hal ini meliputi strategi untuk mendukung perilaku positif dan mengurangi perilaku bermasalah.

3. Terapi bicara, fisik dan terapi okupasional
Terapi ini didisain untuk meningkatkan kemampuan fungsional penderita asperger.

4. Obat-obatan.
Tidak ada obat khusus untuk menangani sindrom asperger. Tapi, obat-obatan bisa digunakan untuk mengatasi gejala khusus, seperti kecemasan, depresi, serta perilaku yang hiperaktif dan terobsesi.


http://www.metrotvnews.com/metrolife/news/2012/10/03/108356/Mengenal-Sindrom-Asperger/11

Lebih Dekat dengan Pajak Pertambahan Nilai

Lebih Dekat dengan Pajak Pertambahan Nilai


ISTILAH Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan suatu hal yang asing bagi masyarakat Indonesia. Namun belum banyak yang mengenal filosofi di balik pengenaan PPN. Ditinjau dari ilmu perpajakan PPN termasuk dalam kategori: (1) pajak objektif, (2) pajak atas konsumsi umum dalam negeri, dan (3) pajak tidak langsung.

Menurut pakar PPN, Untung Sukardji, pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif, yang disebut taatbestand. Istilah tersebut mengacu kepada keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut dengan objek pajak. PPN sebagai pajak objektif dapat diartikan sebagai kewajiban membayar pajak oleh konsumen yang terdiri atas orang pribadi atau badan, dan tidak berkorelasi dengan tingkat penghasilan tertentu. Siapapun yang mengonsumsi barang atau jasa yang termasuk objek PPN, akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN atas konsumsi barang atau jasa tersebut.

Subjek pajak dalam pengertian pajak objektif adalah konsumen yaitu selaku pihak yang memikul beban pajak. Dalam pajak objektif kondisi subjektif konsumen tidak dipertimbangkan untuk menentukan suatu peristiwa hukum terutang atau diwajibkan membayar pajak. Siapapun konsumennya sepanjang peristiwa hukum tersebut merupakan objek pajak maka terhadap konsumen tersebut diwajibkan membayar pajak yang sama.

Hal ini berbeda dengan pajak subjektif, seperti Pajak Penghasilan (PPh), yang kondisi subjektif pihak yang memikul beban pajak menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan pajak terutang.  Contohnya, tarif PPh bagi Orang Pribadi (OP) berbeda dengan PPh bagi Badan. Demikian pula Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) OP yang menikah dan memiliki tanggungan anak berbeda dengan OP yang belum menikah.


PPN Sebagai Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri
Di samping sebagai pajak objektif, PPN di Indonesia termasuk dalam kategori pajak atas konsumsi. Ditinjau dari hukum perpajakan, pajak atas konsumsi adalah pajak yang timbul akibat suatu peristiwa hukum yang menjadi beban konsumen baik secara yuridis maupun ekonomis. Maksudnya, yang dikenai pajak adalah barang-barang atau jasa yang dikonsumsi, bukan barang-barang dalam proses produksi, dan ditujukan pada konsumen akhir. Selama barang-barang itu masih dalam siklus produksi atau distribusi, pengenaan PPN pada area itu bersifat sementara yang dapat dibebankan kepada pembeli berikutnya, melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan. Dalam penjelasan atas Undang-undang PPN, ditegaskan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat pada setiap jalur produksi dan distribusi.


PPN Sebagai Pajak Tidak Langsung
Selanjutnya, selain sebagai pajak objektif dan pajak atas konsumsi, PPN juga termasuk Pajak Tidak Langsung. Sebagai Pajak Tidak Langsung, beban pembayaran pajaknya dipikul oleh konsumen, namun penanggung jawab atas penyetoran PPN ke Kas Negara dibebankan kepada penjual. Dengan kata lain dalam mekanisme pemungutan PPN, pemikul beban pembayaran PPN dan penanggungjawab penyetoran PPN ke Kas Negara adalah pihak yang berbeda. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual, digunakan sebagai bukti pungutan atas PPN terutang, ketika menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima BKP atau JKP. Selanjutnya penjual wajib menyetorkan setiap PPN yang dipungut dalam setiap Masa Pajak ke Kas Negara. Sedangkan kewajiban pembeli adalah membayar PPN  terutang yang tercantum dalam faktur pajak kepada penjual. Faktur pajak itu bagi pembeli adalah bukti pembayaran pajak. Hal ini beda dengan mekanisme penarikan Pajak Langsung seperti PPh, dimana orang pribadi atau badan sebagai pemikul beban pembayaran pajak juga dibebani tanggung jawab atas penyetorannya ke Kas Negara.

Saat ini, PPN memiliki peranan yang strategis dan signifikan dalam porsi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Penerimaan PPN pada tahun 2010 adalah sebesar Rp.230,605 triliun, naik menjadi Rp.298,441 triliun pada tahun 2011, dan ditargetkan menjadi Rp.350,343 triliun di tahun  2012 ini, atau 34 persen dari total target penerimaan pajak tahun 2012 sebesar Rp.1.019,333 triliun. Pemerintah terus berupaya mencegah kebocoran penerimaan pajak dari sektor PPN, diantaranya dengan menerbitkan aturan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) di tahun 2012 ini. Kebijakan ini diarahkan untuk mencegah penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya oleh PKP yang tidak bertanggungjawab. Hingga saat ini, Ditjen Pajak telah mencabut status pengukuhan PKP terhadap 202.132 perusahaan. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat lebih sadar, peduli serta mendukung target penerimaan pajak demi kelangsungan pembangunan nasional dan penyelenggaraan negara.


http://economy.okezone.com/read/2012/09/16/426/690533/mengenal-lebih-dekat-pajak-pertambahan-nilai

Jenis Sakit Kepala dan Obatnya

Jenis Sakit Kepala dan Obatnya


SAKIT KEPALA bukan hal yang remeh. Tidak hanya tindakan mengambil obat untuk menghilangkan sakit kepala. Namun juga penting mengetahui jenis dan penyebab sakit kepala yang dialami sebelum menentukan obat yang sesuai.

Berikut adalah beberapa jenis sakit kepala yang sering dialami dan jenis obat yang dapat membantu mengatasinya.

1. Tension headaches
Ketegangan pada bagian kepala ini sangat umum terjadi, Anda akan merasakan sakit seperti tekanan yang kuat dan berat. Biasanya ini pada daerah tertentu seperti, pelipis dan kepala bagian belakang pada sekitar leher.

Untuk mengatasinya, Anda cukup menggunakan aspirin, ibuprofen, atau asetaminofen. Menurut teori kedokteran, sakit kepala ini disebabkan oleh kontraksi otot leher dan kulit kepala, termasuk respon terhadap stress. Dan juga perubahan kimia yang terjadi pada otak.

2. Cluster headaches
Sakit kepala ini muncul secara tiba-tiba dan berulang. Biasanya disertai dengan serangan yang sangat parah di salah satu bagian kepala, mata berair, dan hidung tersumbat. Kasus ini lebih banyak dialami para pria, meskipun wanita juga tidak menutup kemungkinan terserang.

Ketika mengalami sakit ini, biasanya mereka akan cenderung menjadi gelisah, tidak nyaman dan sulit untuk beristirahat. Penyebab sakit kepala ini dikaitkan dengan komponen genetik. Saat mengalami ini, lebih baik Anda menyerahkan pengobatan ini pada dokter ahli.

3. Sinus headaches
Jika Anda memiliki sinusitis, sakit kepala jenis ini sangat mungkin menghampiri. Biasanya ini terjadi saat sinus meradang, sehingga menyebabkan infeksi. Untuk meredakannya, Anda dapat memilih obat-obatan antibiotik serta antihistamin atau decongestan. Pada umumnya, sakit kepala ini juga disertai dengan demam.

4. Rebound headches
Mengapa Anda tidak diperbolehkan terlalu sering mengkonsumsi obat sakit kepala, alasannya, Anda akan sangat mungkin mengalami rebound headches. Sakit kepala yang merupakan efek dari konsumsi obat-obatan jenis  aspirin, acetaminofen (tylenol), atau ibuprofen (motrin, advil), serta obat resep. Pengobatannya dapat dilakukan melalui terapi.

5. Migraine headches
Migrain juga sudah menjadi sakit kepala yang umum. Sakit kepala yang menyerang salah satu sisi kepala ini dapat berlangsung 4 hingga 27 jam.

Tanda-tanda lain yang menyertai seperti rasa berdenyut yang cukup parah sehingga mengganggu aktivitas Anda. Juga rasa mual dan muntah. Pada beberapa kasus, penderita migrain juga mengalami distorsi visual dan mati rasa di bagian tangan. Biasanya dokter akan memberikan obat dan mengharuskan Anda untuk beristirahat total.


http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/sehat/2012/06/21/800/Kenali-Jenis-Sakit-Kepala-dan-Obatnya

Kasur Tepat untuk Anda

Kasur Tepat untuk Anda


KASUR atau dalam bahasa Inggris disebut mattress semula berasal dari bahasa Arab (matrah) yang berarti "melemparkan" atau tempat di mana sesuatu dilemparkan. Pada masa Perang Salib, Eropa pun menerapkan metode dari Arab ini. Mereka tidur di bantal yang dilemparkan di lantai. Di masa itu, kasur telah diisi berbagai material alam, misalnya jerami, bulu, atau rambut kuda.

Kini semakin banyak jenis kasur yang 'dipersenjatai' bermacam perangkat modern. Bahkan sejumlah peneliti mempercayai, beberapa jenis kasur mampu memberikan beragam keuntungan bagi kesehatan. Selama berabad-abad, benda ini pun dinilai sebagai bagian terpenting dari perangkat rumah dan dianggap sebagai simbol status.

Bagaimana tidak penting, para peneliti membuktikan bahwa kasur mampu mempengaruhi kualitas tidur seseorang, yang kenyataanya turut mendukung produktivitas kerjanya. Namun, dari berbagai studi yang telah dilakukan, ternyata jenis kasur terbaik tergantung dari selera dan kebutuhan masing-masing individu. Artinya, jenis kasur yang cocok bagi seseorang belum tentu cocok bagi orang lainnya.

Seperti apa kasur yang tepat bagi kamar Anda? Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan dari berbagai jenis kasur.

1. Kasur Kapuk
Kasur yang terbuat dari bahan alami buah randu ini merupakan jenis kasur tradisional yang telah lama dikenal masyarakat. Karena terbuat dari bahan alami, kasur ini mampu menyerap panas. Tak heran, meski harganya murah, tidur di atas kasur kapuk terbilang cukup nyaman, karena empuk dan tidak panas.

Sayangnya, kasur ini bisa kempes setelah dipakai beberapa lama, sehingga harus ditambahkan kapuk lagi. Belum lagi penumpukan debu dan kutu di sela-sela kapuk, serta serpihan kapuknya yang keluar dari dalam kasur dapat mengganggu pernafasan. Karenanya, jenis kasur ini tidak bersahabat, terlebih bagi orang yang alergi terhadap debu atau kapas.

Jadi, jika Anda menggunakan kasur ini, dialarang malas untuk menjemurnya di bawah terik matahari dan menambahkan kapuknya ketika sudah mulai kempot.

2. Kasur Busa
Material kasur yang telah mengalami proses kimiawi ini hadir lebih dulu dibanding spring bed. Secara umum, kasur busa bisa dibilang cukup empuk dan nyaman. Kualitas kasur ini memang tergantung dari jenis busa sebagai bahan utama pembuatannya. Tetapi pada umumnya, usia kasur ini tak sepanjang spring bed. Karena seringnya pemakaian, kasur ini dapat kehilangan kelenturan sehingga menjadi kempes.

Kelemahan lainnya, kasur ini panas. Selain itu, pernah terjadi peristiwa penarikan produk busa pada tahun 2004. Busa bahan kasur ini diklaim dapat berpotensi menimbulkan penyakit kanker. Sebagian besar kasur jenis ini mengandung bahan polybrominated dipherilethers, yaitu senyawa yang mengandung karbon dan bromin. Zat ini memiliki efek buruk, yaitu racun yang mengganggu keseimbangan hormon dalam tubuh manusia.

3. Kasur Pegas
Kasur pegas (per) atau yang dikenal dengan spring bed adalah tipe yang sampai sekarang masih popular di kalangan konsumen. Kasur jenis ini menggunakan kombinasi per dan busa. Biasanya, makin banyak jumlah pegasnya, makin bagus kualitas kasur.

Karena sifat pegas yang dapat menerima tekanan dan memantulkan kembali, maka ia dapat mengikuti berat badan dan gerak tubuh seseorang saat berada di atasnya. Tidur menggunakan kasur pegas dinilai lebih nyaman dan sehat karena dapat menopang dan mengikuti posisi tidur secara baik.

Sayangnya, saat ini semakin banyak produsen yang memproduksi kasur pegas dengan kualitas di bawah standar. Kasur pegas yang terbaik dapat dilihat dari kualitasnya, antara lain jumlah pegas dan kualitas busa pelapis pada bagian atas. Jadi, teliti terlebih dahulu jika Anda hendak membeli kasur jenis ini. Jangan karena tergiur dengan harganya yang murah, salah-salah kasur pegas yang Anda beli ternyata hanya berisi ban-ban bekas.

4. Kasur Memory Foam
Memory foam terbuat dari busa viscoelastis di atas polyurethane yang padat. Mulanya, bahan ini diciptakan oleh para ilmuwan NASA untuk proyek luar angkasa. Material ini diciptakan untuk menahan tekanan yang luar biasa besarnya pada tubuh astronot saat masuk dan keluar dari atmosfer bumi.

Kasur ini mampu mengikuti bentuk tubuh seseorang yang tidur di atasnya. Bahkan gerakan tidak mempengaruhi orang yang yang tidur disebelahnya. Jenis kasur ini juga lebih awet dibandingkan dengan kasur berisi pegas di dalamnya. Kutu pun tidak bisa bersarang di dalamnya.

Seperti yang lainnya, kasur ini pun memiliki kekurangan. Selain harganya yang masih terbilang mahal, aliran udara tidak bisa bergerak di dalamnya, sehingga dapat menyimpan panas tubuh. Kemungkinan kasur ini juga terlalu keras untuk sebagian orang. Kasur memory foam yang baru biasanya beraroma menyengat. Kemungkinan jenis kasur ini tidak nyaman untuk orang yang gemuk.

5. Kasur Busa Latex
Busa latex terbuat dari karet alam yang bersifat elastis dan awet. Kasur latex bisa berupa 100% latex atau water-based latex (latex yang dicampur dengan air). Sama dengan memory foam, kasur ini pun mendukung tubuh dengan baik. Kutu tidak juga bisa bersarang di dalamnya, sehingga tidak menimbulkan alergi. Latex yang bahan alamiah bisa diperbaharui dan ramah lingkungan.

Berbeda dengan memory foam, aliran udara bisa bergerak di dalam kasur busa latex, sehingga tidak menyimpan panas. Selain itu, lebih awet dibandingkan kasur spring bed, dan lebih membal dibandingkan memory foam.

Ada beberapa kekurangan yang dimiliki kasur ini. Diantaranya, kurang baik jika sering terkena air, tidak cocok bagi orang yang alergi terhadap latex, dan harganya relatif lebih mahal.

6. Kasur Air
Kasur air atau tempat tidur air adalah kasur berisi air. Kulit kasur biasanya terbuat dari plastik vinil. Di dalam kasur dibagi menjadi kompartemen-kompartemen agar air tidak bergejolak keras ketika mendapat tekanan keras dari atas. Kasur air umumnya lebih berat dari kasur jenis lain.

Air di dalam kasur membuat orang yang tidur di atasnya merasa sejuk. Bila diperlukan, air di dalamnya bisa dihangatkan dengan penghangat bertenaga listrik agar orang yang tidur tidak kedinginan. Bahan kimia ditambahkan ke dalam air agar air di dalam kasur tidak ditumbuhi alga dan bakteri.

Kelemahannya, pemanas untuk kasur air memerlukan tenaga listrik yang cukup banyak. kasur air memerlukan antara 500 hingga 2000 kWh per tahun bergantung kepada iklim, ukuran kasur, dan faktor lain. Dibandingkan lemari es, kasur air memerlukan lebih banyak energi. Namun, pemakaian listrik bisa dikurangi sejumlah 60% pada kasur air berlapiskan karet busa.

7. Kasur Udara
Kasur udara adalah tempat tidur yang diisi dengan angin. Jenis kasur yang satu ini tengah naik daun karena kepraktisannya. Kasur udara mudah dilipat dan dibawa. Biasanya digunakan sebagai tempat tidur tambahan di ruang tidur, kasur untuk tamu, serta untuk travelling.

Karena kepraktisannya, kasur ini biasanya cocok digunakan di rumah yang berukuran kecil atau kos-kosan. Bahannya yang terbuat dari PVC vinyl plastic dan karet, membuat kasur jenis ini tahan air. Sehingga, kasur tersebut pun cocok digunakan bagi Anda yang memiliki balita. Ajaibnya, kasur yang ekonomis ini pun bisa digunakan untuk bermain di air, sebagai alat mengapung di kolam, danau ataupun di pantai.

Sejumlah produsen kasur udara pun mengklain, bahwa kasur ini mampu meningkatkan kualitas tidur dan bisa membantu meringankan penderita sakit tulang belakang. Karena, kelenturan kasur udara bisa diatur dengan mudah sesuai keinginan, yakni dengan mengatur isi udaranya. Namun, jauhkan kasur ini dari benda-benda tajam. Karena seperti balon, ia pun bisa bocor dan kempes. Sebab itulah, sediakan selalu lem penambal khusus kasur angin.


www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/sehat/2012/06/28/810/Kasur-Mana-yang-Paling-Tepat-untuk-Anda

Mengulik Profesi Aktuaris

Mengulik Profesi Aktuaris


Sebagian calon mahasiswa dan para pelajar mungkin masih merasa asing dengan jurusan Aktuaria. Bahkan mungkin para mahasiswa yang mendalami jurusan tersebut pun masih merasa ragu akan prospek kerja yang ditawarkan jurusan Aktuaria. Lantas, apa sebenarnya yang dipelajari jurusan Aktuaria?

Meroketnya bisnis asuransi di Indonesia membuat profesi aktuaris semakin dibutuhkan. Sebab, jumlah aktuaris di Indonesia pun saat ini juga terbilang sangat kurang. Oleh karena itu, Jurusan Statistika Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) bersama AIA mencoba memperkenalkan prospek kerja profesi aktuaris secara lebih mendalam melalui seminar.

Investasi bisnis asuransi di Indonesia telah mencapai Rp500 triliun. Angka tersebut menandakan pertumbuhan bisnis asuransi sangat baik. Saat ini di Indonesia telah terdapat 139 perusahaan asuransi. Jumlah itu terdiri dari 45 perusahaan asuransi jiwa, 85 perusahaan asuransi kerugian, dan empat perusahaan asuransi wajib.

"Maka, profesi aktuaris sangat dibutuhkan, karena aktuarislah yang mengelola dana asuransi," ujar Kepala Biro Perasuransian Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, seperti dilansir dari ITS Online, Sabtu (26/5/2012).

Jumlah aktuaris di Indonesia saat ini mencapai 170 orang. Namun, jumlah ini masih dinilai kurang untuk memenuhi kebutuhan yang ada. Pasalnya, menteri keuangan membuat peraturan, setiap perusahaan asuransi harus memiliki setidaknya satu aktuaris. Padahal, ada banyak perusahaan asuransi terutama asuransi jiwa yang menggunakan lebih dari satu aktuaris.

Isa menjelaskan, jasa profesi aktuaris sendiri tidak hanya digunakan oleh perusahaan asuransi. "Aktuaris juga banyak direkrut untuk bekerja sebagai konsultan dan pengelola employee benefit pada sebuah perusahaan. Tak salah bila aktuaris disebut sebagai most wanted profession in the world," pungkasnya.

Saat ini, sebagian besar profesi aktuaris diserap dari sarjana lulusan Ilmu Statistika dan Matematika. Jurusan Statistika ITS pun telah menyesuaikan lima kredit sebagai ujian aktuaris sesuai standar Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI). "Dengan ini, lulusan ITS tinggal menambah tiga materi ujian untuk menjadi aktuaris," ujar Dekan FMIPA ITS Perry Burhan.


http://kampus.okezone.com/read/2012/05/25/373/635844/mengulik-profesi-aktuaris

Persepsi Tentang Energi yang Salah

Persepsi Tentang Energi yang Salah


Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo meninggal dunia ketika mendaki Gunung Tambora, Nusa Tenggara Barat, Sabtu 21 April 2012 kemarin.

Akademisi yang hobi mendaki gunung dan rendah hati ini memiliki pemikiran mengenai pengelolaan energi di Indonesia. Menurut Widjajono, ada lima kesalahan persepsi mengenai energi di Indonesia.

Pertama, Indonesia adalah negara yang kaya minyak, padahal tidak. "Kita lebih banyak memiliki energi lain, seperti batu bara, gas, CBM (Coal Bed Methane), shale gas, panas bumi, air, BBN (bahan bakar nabati), dan sebagainya," kata Widjajono dalam surat elektroniknya kepada Tempo, 8 April 2012.

Cadangan terbukti minyak Indonesia tinggal 3,7 miliar barel. "Justru kita lebih banyak memiliki energi nonminyak," ujarnya dalam e-mail. Cadangan terbukti ini hanya 0,3 persen cadangan terbukti dunia. Dia membandingkan dengan gas bumi yang cadangan terbuktinya 112,4 TSCF dan batu bara 17,8 miliar ton.

Salah persepi yang kedua, harga bahan bakar minyak harus murah sekali tanpa berpikir bahwa hal ini menyebabkan terkurasnya dana pemerintah untuk subsidi harga BBM. Menurut Widjajono, ketergantungan terhadap BBM yang berkelanjutan dan impor minyak menyebabkan makin sulitnya energi lain berkembang.

Tahun 2011, Indonesia memproduksi minyak 902 ribu barel per hari, gas 1,5 juta barel ekuivalen per hari, dan batu bara 3,4 juta barel ekuivalen per hari. "Sebagai negara net importir minyak dan tidak memiliki cadangan terbukti minyak banyak, tidak bijaksana apabila mengikuti harga BBM murah di negara-negara yang cadangan minyaknya melimpah," ujarnya.

Salah persepsi yang ketiga, investor akan datang dengan sendirinya tanpa perlu bersikap bersahabat dan memberikan iklim investasi yang baik, padahal tidak.

Supaya investor datang ke Indonesia, menurut Widjajono, perlu perbaikan sistem fiskal, meningkatkan kualitas pelelangan dan informasi wilayah kerja yang ditawarkan, perbaikan regulasi dan birokrasi, dan kualitas aturan hukum.

Keempat, peningkatan kemampuan nasional akan terjadi dengan sendirinya tanpa keberpihakan pemerintah, padahal tidak. Menurut dia, ini bisa terjadi apabila terdapat keberpihakan pemerintah.

Misalnya untuk kontrak-kontrak pengelolaan sumber daya energi yang sudah habis, maka pengelolaannya diutamakan untuk perusahaan nasional dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis, dan keuangan. "Tidak tertutup kemungkinan tetap bekerja sama dengan operator sebelumnya," kata Widjajono.

Terakhir, kelima, Indonesia diuntungkan dengan kenaikan harga minyak dunia, padahal tidak. Ia membandingkan produksi minyak dengan harga minyak dan mengaitkannya dengan impor minyak mentah, yang justru menunjukkan defisit ketika ada kenaikan harga minyak dunia. Dengan impor minyak sebesar 770 ribu barel per hari, pemerintah justru defisit Rp 74 triliun per tahun, dengan asumsi APBN-P harga minyak US$ 105 barel.


http://www.tempo.co/read/news/2012/04/22/090398823/5-Salah-Persepsi-Energi-Pemikiran-Alm-Widjajono

Sleep Apnea

Sleep Apnea


Henti napas saat tidur atau Obstructive Sleep Apnea (OSA) termasuk dalam gangguan tidur yang umum diderita. Penderitanya kerap mengalami ngorok saat tidur dan bangun dalam kondisi tidak segar serta mengantuk sepanjang hari.

Dalam kondisi normal, waktu tidur adalah masa melepas kepenatan dan meregenerasi sel-sel tubuh, sehingga kita lebih berenergi keesokan harinya. Akan tetapi, jika kita menderita OSA yang berarti terjadi henti napas berkali-kali dalam satu malam, maka tubuh akan kekurangan oksigen.

"Henti napas pada pasien OSA bisa terjadi lebih dari 10 detik dan ini berulang-ulang sampai lebih dari 30 kali dalam satu jam. Akibatnya kadar oksigen dalam darah berkurang," kata dr. Rimawati Tedjakusuma, spesialis saraf dari RS. Medistra Jakarta.

Karena terbangun berkali-kali itu akibatnya kualitas tidur pasien OSA sangat rendah, sehingga mereka kerap mengantuk sepanjang hari. Mereka juga rentan mengalami kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan di tempat kerja.

Menurut penelitian yang dilakukan Rimawati di RS. Medistra Jakarta, sebagian besar pasien OSA berat menderita hipertensi dan juga insomnia. Meski begitu, pasien OSA tidak dianjurkan untuk mengonsumsi obat tidur.

"Obat tidur justru memperberat OSA karena dalam obat tersebut ada efek merileksasi otot-otot pernapasan sehingga waktu henti napas makin lama," ujarnya.

Berbagai penelitian telah menunjukkan kaitan antara OSA dengan penyakit jantung dan stroke. Karena itu waspadai dan segera periksakan ke dokter jika Anda sering mendengkur, bangun tidur dengan mulut kering, sakit kepala, mudah lelah dan mengantuk, serta mulai ada peningkatan tekanan darah.

Selain itu, bila tidak diatasi pasien OSA juga rentan mengalami perubahan kepribadian karena mereka mudah marah, konsentrasi menurun, dan bisa memicu gangguan fungsi seksual.


http://health.kompas.com/read/2012/03/15/17030244/Mudah.Ngantuk.Waspadai.Sleep.Apnea

Alam Mitsal

Alam Mitsal


"Seandainya bukan karena setan menyelimuti jiwa anak cucu Adam, niscaya mereka menyaksikan malaikat di langit.” (HR Ahmad).

Suatu ketika, Nabi Muhammad SAW bersama Abu Bakar melewati sebuah pemakaman. Tiba-tiba, Nabi tersentak dan berhenti di salah satu makam. Abu Bakar bertanya, mengapa mereka berdua harus berhenti di makam itu.

"Apakah engkau tak mendengar mayat ini merintih kesakitan disiksa lantaran tak bersih saat ia buang air?” tanya Rasul.

Abu Bakar sama sekali tidak mendengar suara itu. Lalu Nabi mengambil setangkai pohon dan ditancapkannya di atas makam serta menjelaskan sepanjang tangkai itu masih segar, selama itu pula siksaan orang di bawah makam tersebut diringankan.

Dalam kesempatan lain, Ibnu Katsir dan beberapa kitab tafsir lainnya menceritakan seorang pemuda pedalaman (A’rabi) berjalan kaki selama tiga hari tiga malam untuk menjumpai Nabi sebab ia merasa telah melakukan dosa besar. Pada Senin, ia meninggalkan desanya dan baru sampai di rumah Rasulullah pada Rabu.

Saat ia sampai di rumah Nabi yang terhubung dengan masjid, pemuda itu menjumpai kenyataan bahwa banyak orang sedang bersedih. Ia heran dan bertanya apa yang sebenarnya terjadi. Salah seorang sahabat menjelaskan, Nabi baru saja dimakamkan setelah ia wafat hari Senin, tiga hari lalu.

Mendengar berita itu, si pemuda menangis histeris dan tidak ada yang berhasil menghentikannya. Si pemuda menjelaskan kalau ia baru saja melakukan dosa besar kemudian datang berjalan kaki dari jauh untuk menemui Rasulullah karena terdorong oleh satu ayat yang memberinya harapan.

"Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul, melainkan untuk ditaati dengan izin Allah. Dan sungguh, sekiranya mereka telah menzalimi dirinya sendiri datang kepadamu (Muhammad), lalu memohon ampun kepada Allah dan Rasul pun memohonkan ampunan untuk mereka, niscaya mereka mendapat Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 60).

Si pemuda berharap Rasulullah mau memintakan maaf kepada Allah atas dosa besarnya sebagaimana isyarat ayat ini. Namun, Rasulullah sudah wafat. Inilah yang membuat pemuda tersebut terus meratap. Menjelang Subuh, penjaga makam Rasulullah didatangi Rasulullah dan bersabda, "Fabasysyirhu annallaha qad gafara lahu (gembirakanlah pemuda itu karena Allah sudah mengampuninya)."


http://id.berita.yahoo.com/apa-itu-alam-mitsal-1-072836325.html

Kartu Kredit, Antara Hantu dan Malaikat

Kartu Kredit, Antara Hantu dan Malaikat


Siapa bilang kartu kredit “hantu” menakutkan? Kartu kredit bisa menjadi “malaikat” penolong saat darurat dan memberi banyak keuntungan asal tahu cara menggunakannya. Dalam Bincang @tempo.co bertema “Cara Untung dengan Kartu Kredit”, Sabtu, 3 Maret 2012 di Bandung, dikupas bagaimana cara bijak menggunakan kartu kredit.

Perencana Keuangan Fin-Ally, Kurniawan Sukmanagara, mengatakan memiliki kartu kredit berarti ada yang mengontrol pengeluaran karena harus membayar sebelum jatuh bulan. “Karena tahu tagihan pengeluaran besar, jadi sadar untuk mengurangi pengeluaran bulan berikutnya,” katanya.

Kenapa perlu mengontrol pengeluaran? Menurut Kurniawan, selama ini banyak orang salah dalam mengalokasikan pendapatannya. Biasanya, lanjut dia, investasi dilakukan jika ada sisa setelah pengeluaran. “Ini salah,” ujar penulis tamu di blog Tempo.

Kurniawan menjelaskan investasi harus dilakukan di awal demi masa depan. Alasan lain, pengeluaran itu bisa dikendalikan. “Kalau ada yang mengontrol keuangan, berarti bisa investasi,” katanya.

Keuntungan lain juga bisa dirasakan ketika mengalami kecelakaan dan masuk rumah sakit, biasanya rumah sakit butuh jaminan pembayaran. “Kalau ada kartu kredit, bisa langsung dirawat dan tidak perlu repot mencari uang kas,” kata Kurniawan.

Tapi Kurniawan mengingatkan pengguna kartu kredit harus memahami besaran bunga, jenis kartu kredit, fasilitas, manfaat, biaya-biaya lain, serta benefit tambahan atau promo yang ditawarkan. “Cek dulu itu,” ujarnya.


http://www.tempo.co/read/news/2012/03/03/090387807/Kartu-Kredit-Antara-Hantu-dan-Malaikat

Sukuk Ritel Investasi Aman & Menguntungkan

Sukuk Ritel Investasi Aman & Menguntungkan


SALAH satu instrument investasi syariah yang saat ini banyak diterbitkan oleh korporasi maupun negara adalah Sukuk. Di beberapa negara, sukuk telah menjadi instrument pembiayaan anggaran negara yang cukup penting. Di Indonesia sendiri, pasar sukuk juga tumbuh sangat cepat dan cukup menarik banyak minat investor.

Untuk keperluan pengembangan basis sumber pembiayaan anggaran negara dan dalam rangka pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menjadi dasar hukum bagi penerbitan dan pengelolaan Sukuk Negara atau SBSN. Menurut bunyi undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBDN) adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Sekilas sukuk memang ada kemiripan dengan obligasi konvesional, yang membedakan adalah adanya penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa aset tertentu yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah, misalnya berdasarkan akad Ijaroh -sale and lease back, akad bagi hasil Mudharabah atau Musyarakah, akad jual beli istishna’ dan akad-akad syariah lainnya.

Dengan pertimbangan untuk memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh perbankan konvesional, pemerintah kemudian mengeluarkan sukuk dalam bentuk pecahan atau yang dikenal dengan Sukuk Ritel, yakni Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang diperuntukkan bagi investor individu. Sukuk Ritel yang sudah diterbitkan oleh pemerintah diataranya adalah SR-001, SR-002, SR-003, dan pada awal tahun 2012 ini juga akan segera diterbitkan Sukuk Ritel SR-004.

Di konvesional, kita mengenal yang dinamakan dengan Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI). Namun, Sukuk Ritel berbeda dengan Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI). ORI adalah pinjaman modal dari masyarakat kepada Pemerintah, sedangkan Sukuk Negara Ritel adalah bentuk penyertaan modal masyarakat atas bagian dari aset Sukuk Negara Ritel yang dijadikan obyek transaksi; perbedaan yang lain, ORI memberikan penghasilan (return) kepada investor berupa bunga. Sedangkan Sukuk Negara Ritel memberikan penghasilan (return) kepada investor berupa imbalan sewa, atau sesuai dengan akad yang digunakan.

Tujuan penerbitan Sukuk Ritel oleh pemerintah adalah untuk Memperluas sumber-sumber pembiayaan APBN; diversifikasi investor dan instrumen, memberikan akternatif instrumen ritel berbasis syariah bagi investor, mendukung pengembangan pasar keuangan syariah, dan memberikan kesempatan kepada investor kecil untuk berinvestasi dalam instrumen pasar modal yang aman dan menguntungkan.

Lantas, apakah keuntungan investor berinvestasi dalam instrumen sukuk ritel? Yang jelas, para investor diuntungkan karena investasi ini dijamin pembayaran Imbalan dan Nilai Nominalnya oleh Pemerintah; bagi investor syariah, investasi ini juga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga selain aman juga menentramkan; Imbalan yang diperoleh pun lebih tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN; adanya potensi  memperoleh capital gain; dapat diperdagangkan di pasar sekunder; dan tentunya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Harga per unit Sukuk Negara Ritel adalah Rp1 juta. Mininal pembeliannya adalah lima unit dan kelipatannya, sedangkan batasan maksimal pembeliannya tidak ada. Sukuk Negara Ritel diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless), namun kepada para investor akan diberikan Surat Bukti Kepemilikan.

Pembelian Sukuk Negara Ritel di Pasar Perdana dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pusat/cabang Agen Penjual yang telah dipilih oleh Pemerintah, yakni Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang telah memiliki ijin usaha dari Bank Indonesia dan  Perusahaan Efek yang telah memiliki surat ijin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, serta  memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Atau bisa juga melalui sub-agen penjual yang telah bekerja sama dengan agen penjual.

Sukuk juga dapat ditransaksikan di pasar sekunder dengan cara: investor mendatangi perbankan untuk mendapat informasi atau mengunjungi langsung perusahaan sekuritas yang sudah berpengalaman dalam perdagangan; investor membuka rekening surat berharga pada perusahaan sekuritas dimaksud dengan mengisi formulir pembukaan rekening yang antara lain mewajibkan penyebutan nomor rekening tabungan yang sudah dimiliki pada salah satu bank nasional; dan mengisi formulir pemesanan pembelian dengan antara lain menyebutkan nomor rekening surat berharga, nomor rekening tabungan, harga beli dan jumlah nominal pembelian.

Bagaimana cara menghitung imbalan Sukuk Negara Ritel? Sebagai ilustrasi untuk mengetahui cara menghitung imbalan yang akan diperoleh dalam berintasi pada Sukuk Negara Ritel, katakanlah rate coupon (ujroh) ditetapkan sebesar delapan persen per tahun oleh pemerintah, dan Anda membeli 20 unit (senilai Rp100 juta), maka pendapatan yang akan diperoleh perbulan adalah sebesar Rp100 juta x 8%/12 = Rp 666.667 – pajak 15% = Rp 566,667. Selain coupon (ujroh), nasabah juga akan menerima capital gain pada saat jatuh tempo sukuk (jika jual saat jatuh tempo diatas harga par).


http://economy.okezone.com/read/2012/02/24/316/581725/sukuk-ritel-investasi-aman-menguntungkan

Mengenal tentang HRD (Human Resources Department)

Mengenal tentang HRD (Human Resources Department)

  
HRD atau yang sering dipanjangkan menjadi Human Resources Department, bertanggung jawab terhadap pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam sebuah organisasi. Kami percaya bahwa pengelolaan dari sumber daya manusia yang ideal dalam organisasi memiliki 8 aspek, yaitu:
1. Seleksi dan Rekrutmen
2. Pelatihan dan Pengembangan
3. Compensation and Benefit
4. Manajemen Kinerja
5. Perencanaan Karir
6. Hubungan Karyawan
7. Separation Management
8. Personnel Administration

Masing-masing aspek inilah yang akan menopang kinerja fungsi Human Resources dalam organisasi untuk dapat menghasilkan sumber daya manusia berkualitas untuk menjawab kebutuhan bisnis dalam organisasi. Dadi ora ngawur sak karepe dhewe, masing-masing fungsi harus berjalan seimbang seiring dan selaras.

1. Seleksi dan rekrutmen
Bertanggung jawab untuk menjawab kebutuhan pegawai melalui penerimaan pegawai hingga penempatan para pegawai baru tersebut di posisi-posisi yang tepat. Kami percaya, agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik (menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat), sebagai acuan yang membantu menyeleksi kandidat yang sesuai. Sedangkan untuk metode seleksi, biasanya sangat bervariasi, mulai dari psikotest, interview, skill test, referensi maupun assessment center. Dalam rekrutmen dipegang teguh right man in the right place dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

2. Training dan development
Memiliki fungsi yang menjaga kualitas sumber daya manusia dalam organisasi melalui berbagai aktivitas pelatihan, pendidikan dan pengembangan sebagai upaya peningkatan kemampuan dan keterampilan kerja. Aktivitas ini dapat dilakukan secara internal maupun eksternal. Metode pengembangan yang populer saat ini adalah on-the-job training dan coaching disusul training..

3. Compensation and Benefit
Berfungsi untuk menyusun strategi hingga implementasi atas seluruh kompensasi yang diterimakan kepada pegawai yang mengacu pada kondisi pasar. Penyakit yang timbul akibat kesalahan ini biasanya pada perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun, sehingga variasi usia karyawan cukup lebar, misalnya ada yang baru lulus SMU sampai yang berusia 60 tahun. Tidak mengejutkan bahwa ada kasus: gaji tukang fotokopi bisa lebih besar dari gaji supervisor, supervisor baru lulusan S1 gajinya diatas supervisor lama yang merangkak dari level operator, gaji supervisor kebalap gaji dan lemburan foremannya, dan lain sebagainya.

4. Penilaian kinerja
Merupakan upaya monitoring kesenjangan antara standard kinerja yang diharapkan dengan aktual kinerja yang ditunjukkan. Pilar performance management bertanggung jawab untuk merancang sistem hingga implementasi penilaian kinerja para pegawai hingga laras dengan objective yang harus dicapai oleh organisasi. Saat ini kami melihat berbagai strategi/ metode/ sistem penilaian kinerja, namun kami percaya bahwa tanpa eksekusi yang efektif maka strategi/ metode/ sistem yang sudah disusun akan menjadi sia-sia. Strategi penilaian kinerja yang ideal menurut kami harus dapat menjawab perkalian berikut ini:
Strategic Business Focus x Cascading Accountabilities x High Quality Interactions x Ensured Sustainability = Strategy Realized
Penilaian menggunakan pakem-pakem yang telah disepakati dan secara objektif berdasarkan target yang ditetapkan, tidak boleh mban cinde mban siladan. Keberhasilan dan kegagalan seseorang harus dapat dinilai berdasarkan objectif nya. Kuncinya penilaian atas diri seseorang adalah benar jika dapat diterjemahkan dalam bentuk tertulis, jika mudah di ucapkan tetapi sulit untuk diterjemahkan dalam bahasa tulisan, biasanya penilaian itu tidak benar.

5. Career Planning
Bertanggung jawab atas pengelolaan, perencanaan dan jenjang karir bagi seluruh anggota organisasi. Fungsi ini menjawab setiap pegawai memiliki jalur karir menurut tugas, tanggung jawab, dan kompetensi yang ia miliki. Mengacu kepada kondisi jangka panjang, karir setiap pegawai akan ditentukan oleh kelompok kerja di mana masing-masing pegawai bekerja (vertical path), namun dengan mempertimbangkan besarnya organisasi masing-masing, penyeberangan karir dari setiap kelompok tidak dapat dihindarkan (cross functhin career path, ) atau bahkan berpindah dari satu kelompok ke kelompok lainnya (horizontal carreer path, ). Perpindahan ini merupakan suatu hal yang biasa, makanya dalam perjanjian kerja pada umumnya dicantumkan bahwa karyawan bersedia ditempatkan dimana saja. Nah ini biasanya juga sering diplesetkan untuk tujuan-tujuan dan keinginan-keinginan yang tidak benar

6. Employee Relation Management
Biasanya juga berfungsi sebagai hubungan internal bagi setiap kebutuhan pegawai terhadap informasi, kebijakan dan peraturan perusahaan. Fungsi ini juga penting untuk menggali input-input dari pegawai mengenai berbagai aspek dalam organisasi. Informasi-informasi yang diterima karyawan harus tidak membingungkan, logis, nalar dan masuk akal, dan yang penting bukan berupa kabar angin, issue atau desas-desus yang baik sengaja maupun tidak disebar luaskan. Input-input yang diterima juga harus benar-benar dan sesuai fakta, bukan opini utawa akal-akalan

7. Separation Management
Adalah fungsi yang mengelola seluruh tindakan pemutusan hubungan kerja dalam organisasi banyak yang disebabkan karena normal separation (pensiun, habisnya masa kontrak, atau meninggal), forced separation (indisipliner, dll), atau early retirement (pensiun sebelum masanya), bisa juga karena mengundurkan diri.

8. Personnel Administration
Yang biasa dikenal dengan Personalia atau Kepegawaian adalah fungsi yang mendukung terlaksananya fungsi HR yang lain. Secara umum fungsi ini bertanggung jawab terhadap Employee Database, Payroll dan pembayaran benefit lainnya, pinjaman karyawan, absensi, pencatatan cuti tahunan.


http://www.kaskus.us/showthread.php?t=13035044

Order Transaksi

Order Transaksi

bursa efek

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka, kata "order" diartikan sebagai "perintah untuk melakukan sesuatu" atau bisa juga berarti "pesanan".

Berkaitan dengan mekanisme transaksi saham di bursa, order berarti perintah dari investor ke broker (Perusahaan Efek Anggota Bursa-PEAB) untuk melakukan pembelian atau penjualan saham pada volume maupun harga tertentu.

Order transaksi selalu terjadi setiap hari dengan jumlah ribuan, bahkan puluhan ribu. Di masa depan, jumlah order transaksi diperkirakan akan semakin meningkat, mencapai ratusan ribu bahkan mungkin jutaan order.

Saat ini saja, mesin perdagangan The Jakarta Automated Trading System Next Generation (JATS-NextG) yang dimiliki oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mampu menampung hingga lima juta order.

Seperti disebutkan di atas, order berarti juga pesanan. Nah, yang disebut pesanan belum tentu berarti terjadi (done). Jika Anda memesan barang X misalnya, maka belum tentu Anda akan mendapatkan barang yang dipesan tersebut. Hal itu tergantung pada ketersediaan barang yang dipesan dan kecocokan harga pemesanan dengan harga jual.

Oleh karena itu, jika misalnya ada investor yang mengajukan order beli saham ABCD dalam perdagangan saham di BEI sebanyak 20 lot dengan harga Rp2.500, maka harus disadari bahwa pesanan atau order itu belum tentu dapat terpenuhi. Penyelesaian transaksi memiliki tiga kemungkinan, yaitu seluruh order terpenuhi, sebagian order terpenuhi (misalnya sebanyak 12 lot) atau malahan tidak terpenuhi sama sekali.

Begitupun dengan order atau pemesanan jual, belum tentu saham yang akan dijual itu dapat terjual seluruhnya. Seperti halnya contoh di atas, misalnya ada investor yang mengajukan order jual atas saham XYZ sebanyak 20 lot dengan harga Rp2.500. Maka order ini juga mempunyai tiga kemungkinan, yakni terjual semua, terjual sebagian, atau tidak terjual sama sekali.

Pemahaman seperti ini amat penting bagi investor atau pelaku pasar, terutama investor pendatang baru. Sebab, seringkali transaksi terjadi di harga tertentu, tapi beberapa order, baik order beli maupun jual, tidak done atau tidak terjadi.

Hal seperti ini sangat dimungkinkan karena dalam mekanisme transaksi saham di BEI berlaku ketentuan time priority dan price priority. Dalam konsep time priority berarti siapa yang memesan paling dulu, dialah yang berhak untuk mendapatkannya terlebih dahulu (first come first served).

Ilustrasinya begini. Misalnya ada tiga investor, yaitu investor A, B, dan C yang masing-masing mempunyai keinginan yang sama untuk membeli saham XYZ. Investor A memesan paling dulu saham sebanyak 200 lot dengan harga Rp2.500, disusul investor B yang memesan 300 lot dengan harga yang sama, sedangkan investor C memesan paling akhir sebanyak 100 lot juga dengan harga Rp2.500.

Di sisi lain, jumlah atau volume saham XYZ yang ditawarkan pada harga Rp2.500 hanya tersedia sebanyak 400 lot. Nah, berdasarkan ketentuan time priority di atas, investor A dengan demikian berhak untuk mendapatkan prioritas lebih dulu daripada order yang diajukan oleh investor B, dan investor B mendapatkan prioritas lebih dulu daripada order dari investor C.

Dengan demikian, karena total saham XYZ yang ditawarkan pada harga Rp2.500 hanya tersedia sebanyak 400 lot, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh order beli investor A berhasil terpenuhi, sedangkan order dari investor B hanya terpenuh sebagian (200 lot atau sebanyak sisa saham yang tersedia setelah dibeli oleh investor A), dan order dari investor C tidak terpenuhi sama sekali.

Andai saja investor C tidak memahami ketentuan time priority tadi, tentu ia akan mempermasalahkan mengapa ordernya tidak terjadi, sementara investor lain yang juga mengajukan order di harga yang sama ternyata dapat terjadi sesuai dengan order yang diajukan.

Di sisi lain, selain time priority, dalam mekanisme transaksi saham juga dikenal ketentuan price priority. Artinya, order yang diajukan dengan harga yang lebih berani akan mendapatkan prioritas lebih awal. Yang dimaksud dengan harga yang lebih berani adalah harga yang lebih tinggi untuk order beli dan harga yang lebih rendah untuk order jual.

Gambarannya sederhana. Kembali pada contoh di atas, investor C akan mendapatkan saham XYZ yang diinginkannya jika ia menaikkan harga order belinya menjadi Rp2.525 karena pada kasus ini harga order beli investor C lebih tinggi daripada harga order beli investor A maupun B.


http://economy.okezone.com/read/2012/02/06/226/570206/order-transaksi