Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Harga Pangan Dunia Januari 2013 Stabil

Harga Pangan Dunia Januari 2013 Stabil


Harga pangan global tetap stabil pada Januari setelah tiga bulan berturut-turut turun dengan peningkatan harga minyak goreng diimbangi harga gandum dan gula yang lebih rendah.

Itu dilaporkan Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) pada Kamis (7/2). Indeks Harga Pangan tetap di 209,8 pada Januari 2013, tidak berubah dari Desember 2012, tapi turun sedikit dari 212,8 pada Januari 2012.

"Jeda penghitungan penurunan indeks karena revisi kenaikan signifikan dalam perkiraan FAO terbaru untuk produksi sereal dunia 2012," terang FAO.

"Ini sekarang diperkirakan mencapai 2.302 juta ton atau 20 juta ton di atas perkiraan Desember," katanya.

Menurut indeks, ukuran perubahan bulanan dalam komoditas pangan, harga minyak goreng, dan harga lemak diimbangi harga sereal dan gula yang
lebih rendah. Harga susu dan daging sebagian besar tidak berubah.

Pada Januari, indeks rata-rata harga minyak FAO mencapai 205 poin atau naik 4,4 persen pada Desember 2012 dan harga susu 198 poin atau naik sedikit pada bulan sebelumnya.

Indeks sereal turun 1,1 persen menjadi 247 poin pada Januari 2013. Indeks rata-rata harga gula 268 poin atau turun 2,2 persen pada Desember 2012.

Indeks rata-rata harga daging 176 poin, sedikit turun di bulan sebelumnya.


http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/02/08/2/129463/Januari-Harga-Pangan-Dunia-Stabil

Kesepakatan Pengawasan Bank Uni Eropa

Kesepakatan Pengawasan Bank Uni Eropa


Dalam upaya untuk mengatasi satu unsur penting dalam perjuangan mengatasi krisis finansial  yang dihadapi Eropa, para menteri keuangan Uni Eropa telah mencapai kesepakatan untuk membentuk pengawas tunggal bagi zona tersebut, Kamis (13/12).

Bank Sentral Eropa telah diberi wewenang untuk mengawasi bank-bank di 17 negara yang menggunakan mata uang Euro, dan lembaga-lembaga di negara-negara Uni Eropa lain yang memutuskan untuk masuk dalam sistem itu.

Menteri Keuangan Perancis Pierre Moscovici memuji kesepakatan itu dengan mengatakan hal tersebut akan membantu mendongkrak kepercayaan pihak luar terhadap zona Euro.

Para pemimpin Uni Eropa menyepakati pentingnya sebuah badan pengawas perbankan pusat itu pada KTT Juni lalu dan menjanjikan penyusun rencana pada akhir tahun ini.  Pengawasan itu dijadwalkan akan mulai berlaku Maret dan beroperasi sepenuhnya pada awal 2014.

Bank-bank yang tersandung masalah telah secara drastis mempengaruhi ekonomi negara-negara Eropa, karena menyebarkan krisis utang ke pemerintah-pemerintah yang turun tangan menyelamatkan bank-bank itu.

Badan pengawas baru itu pada akhirnya akan memungkinkan  penyuntikan dana talangan Eropa langsung ke bank-bank yang mengalami kesulitan.  Badan itu juga merupakan tahapan pertama menuju pembentukan sebuah serikat perbankan yang memiliki kemampuan menutup bank-bank yang didera kesulitan besar. 


http://www.voaindonesia.com/content/uni-eropa-capai-kesepakatan-soal-pengawasan-bank/1564078.html

Manfaat Redenominasi Rupiah

Manfaat Redenominasi Rupiah


Indonesia dinilai bisa memperoleh tiga keuntungan sekaligus dengan memberlakukan penyederhanaan nilai nominal (redenominasi) rupiah. Namun, hal ini bisa tercapai jika upaya optimal dilakukan jajaran pemerintah dan Bank Indonesia (BI).

Seperti diketahui, wacana redenominasi kembali mengemuka dalam masyarakat. Rencananya, nilai nominal rupiah akan mengalami pengurangan tiga angka nol. Dengan demikian rupiah yang semula bernilai Rp 1.000 akan berubah menjadi Rp 1 tanpa mengurangi nilai dari uang itu.

"Waktu 4 tahun untuk sosialisasi cukup saja, tergantung waktu dan biaya yang dikeluarkan," ujar Pengamat Ekonomi dari Econit, Hendri Saparini kepada Liputan6.com, Minggu, (9/12/2012).

Hendri mengungkapkan, tiga keuntungan yang diperoleh itu adalah masyarakat umum bisa melakukan transaksi dengan nilai yang lebih mudah.

Hal ini akan berimbas positif pada kemudahan pencatatan keuangan yang dibuat oleh perusahaan. "Ini memang manfaat terbesar yang bakal diperoleh dari kebijakan redenominasi," kata Hendri.

Manfaat lain adalah faktor psikologis dari bangsa Indonesia selaku pemilik mata uang rupiah. Selama ini dengan nilai tukar rupiah mencapai ribuan bahkan puluhan ribu rupiah, dianggap terlalu tinggi.

"Jadi sebetulnya, secara manfaat, redenominasi ini akan memberikan dampak positif cukup besar," ujarnya. "Tingal bagaimana pemerintah menyosialisasikan kebijakannya ini." 


http://bisnis.liputan6.com/read/465914/tiga-manfaat-penyederhanaan-rupiah-bagi-indonesia

Dua Pecahan Mata Uang Sekaligus Akan Ada di Indonesia

Dua Pecahan Mata Uang Sekaligus Akan Ada di Indonesia


Indonesia akan memiliki dua pecahan mata uang setelah Undang-Undang Redenominasi atau penyederhanaan mata uang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan pemberlakuan dua pecahan mata uang itu dilakukan selama masa transisi.

Dengan redenominasi, pecahan Rp 20 ribu menjadi Rp 20. Selama masa transisi menurut Difi, pecahan lama masih berlaku.

“Jadi, misalnya harga bubur Rp 20 ribu, maka nanti bisa beli memakai pecahan lama dan baru,” kata Difi ketika dihubungi Tempo, Jumat, 7 Desember 2012.

Difi belum bisa memastikan kapan dua pecahan mata uang akan diberlakukan. Saat ini, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan tengah merampungkan Rancangan Undang-Undang Redenominasi untuk diajukan ke Dewan.

"Jadi masih menunggu payung hukumnya dulu selesai. Baru nanti kami bisa melakukan pencetakan uang dengan pecahan baru untuk masa transisi," katanya.

Masa transisi sendiri belum bisa dipastikan membutuhkan waktu berapa lama. Namun, kata Difi, jika merujuk kepada beberapa negara yang sudah melakukan redenominasi, seperti Turki, masa transisi membutuhkan waktu sedikitnya lima tahun.

"Tapi saya kira dengan adanya sosial media saat ini, bisa lebih cepat. Dulu kan tidak ada media sosial.”

Difi menambahkan, bank sentral tengah melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan ke daerah-daerah. Sosialisasi dilakukan selama beberapa bulan ke depan. "Sosialisasi mulai bulan ini. Kemungkinan sampai Maret 2013," katanya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan sudah melakukan pertemuan dengan Komisi Keuangan dan Badan Legislasi DPR. Menurut Agus, pembahasan di tingkat pemerintah sudah masuk tahap harmonisasi. “Sudah masuk di Badan Pembinaan Hukum Nasional,” katanya.

Agus menambahkan, setelah melakukan sosialisasi ke masyarakat, Kementerian Keuangan akan mengusulkan RUU Redenominasi untuk menjadi RUU prioritas DPR dan langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Jika positif, kami harap Juni 2013, sudah bisa disetujui," katanya.

Indonesia sudah mempunyai pengalaman dalam penerapan sanering dan redenominasi. Pada tahun 1950 dan 1959, pemerintah sudah melakukan sanering. Adapun redenominasi dilakukan pada 1965.


http://www.tempo.co/read/news/2012/12/07/087446609/RI-Akan-Berlakukan-Dua-Pecahan-Mata-uang

Hak dan Kewajiban dalam Pemeriksaan Pajak

Hak dan Kewajiban dalam Pemeriksaan Pajak


Tahapan keempat dalam Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP) adalah Pemeriksaan  Pajak.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP untuk: (1) menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada WP; dan (2) tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ditetapkan oleh DJP.

Pemeriksaan uji kepatuhan dilakukan dengan cara menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan WP, pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan WP sebenarnya.

Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka: (1)  pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan; (2) penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP; (3) WP mengajukan keberatan; (4) pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; (5) penentuan WP berlokasi di daerah terpencil; (6) penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; (7) pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak; (8) penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau (9) memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Berdasarkan kriteria yang merupakan alasan atau dasar dilakukannya pemeriksaan, terdapat dua macam pemeriksaan yakni: (1) pemeriksaan rutin; dan (2) pemeriksaan khusus. Pemeriksaan rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang KUP. Sedangkan pemeriksaan khusus atau pemeriksaan berdasarkan analisis risiko (risk based audit), merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP yang berdasarkan hasil analisis risiko secara manual atau secara komputerisasi menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Adapun menurut jenisnya, pemeriksaan dapat digolongkan menjadi (1) pemeriksaan lapangan; dan (2) pemeriksaan kantor. Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang 4 (empat) bulan lagi sehingga menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak dan/atau kuasanya sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Sedangkan pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 3 (tiga) bulan lagi sehingga menjadi 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Andaikata karena salah satu kriteria tertentu di atas, WP diperiksa oleh tim pemeriksa DJP, maka WP wajib untuk: (1) memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan, khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor; (2) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.  Khusus untuk pemeriksaan lapangan, WP wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; (3) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan;  (4) menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; (5) meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik, khususnya untuk pemeriksaan kantor; dan (6) memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.

Sedangkan hak WP dalam hal dilakukan pemeriksaan adalah (1) melihat Surat Perintah Pemeriksaan; (2) melihat Tanda Pengenal Pemeriksa; (3) mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan; (4) meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT; (5) hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan; (6) mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan; dan (7) memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian kuisioner. Dalam hal pemeriksaan lapangan, WP berhak meminta Pemeriksa untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis terkait pelaksanaan pemeriksaan.

Selama WP memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan pajaknya dengan benar dan tepat waktu, maka tak ada yang perlu dikuatirkan jika suatu saat diperiksa oleh tim pemeriksa DJP, karena hak Anda sebagai WP dijamin dalam Undang-Undang dan pelaksanaannya yang profesional di lapangan. Selamat menunaikan kewajiban dan menikmati hak perpajakan Anda, khususnya di lingkup pemeriksaan pajak. Bangga Bayar Pajak!


http://nasional.news.viva.co.id/news/read/368073-kenali-hak-dan-kewajiban-anda-jika-diperiksa-pajak

Resiko Likuiditas

Resiko Likuiditas


Kas bukan hanya raja, tapi air bagi kehidupan perusahaan. Pepatah dari Negeri Samurai di atas mengungkap sejumlah hal penting.

Pertama, saat kas (air) menyurut, masalah (batu) mulai terlihat di perusahaan. Kesulitan kas menurunkan kredibilitas perusahaan. Padahal, pemasok, bank, dan kreditur yang lain, memberi pinjaman karena percaya perusahaan mampu membayar.

Pembeli memilih produk atau jasa yang ditawarkan perusahaan karena ingin mendapat nilai jangka panjang. Apa yang terjadi jika perusahaan kehilangan semua kepercayaan itu?  Kepercayaan yang semula dinikmati begitu saja tiba-tiba menjadi langka dan menimbulkan masalah.

Kedua, bisa jadi penambahan batu menyebabkan air (kas) tampak naik. Yang terakhir bisa dianalogikan dengan keputusan perusahaan untuk menambah utang, yang bisa diibaratkan tambahan batu dalam air.

Utang menambah likuiditas, tapi perusahaan harus cermat menjaga kas untuk melunasi bunga dan pokok pinjaman. Jika tidak, dengan cepat, perusahaan terperangkap dalam kesulitan keuangan.


Krisis likuiditas

Berbagai masalah perusahaan yang tidak teratasi dapat mengakibatkan serangkaian risiko yang lain. Akibat dari risiko-risiko tersebut, sangat mungkin, berhubungan erat dengan risiko likuiditas.

Likuiditas mengacu ke kemampuan perusahaan untuk menyediakan kas untuk melunasi kewajiban di saat jatuh tempo. Risiko likuiditas adalah risiko ketidaktersediaan kas pada saat yang dibutuhkan dengan biaya yang wajar.

Sebagai contoh, perusahaan memilih berutang untuk membiayai investasinya. Jika penjualan menurun atau kegiatan operasi perusahaan terlambat, karena, misalkan, demonstrasi pekerjanya, maka perusahaan bisa terhadang sederet risiko. Rangkaian risiko itu bisa dimulai dari risiko keuangan, risiko operasional, dan berakhir dengan risiko likuiditas. Kejadian demi kejadian, yang tidak diantisipasi dengan baik, akhirnya, berubah menjadi krisis likuiditas. Perusahaan  tidak mampu melunasi kewajibannya, hingga, akhirnya, harus kehabisan kas.

Ilustrasi tersebut mengungkapkan bahwa krisis likuiditas tidak hanya menjadi tanggungjawab orang keuangan, tapi banyak pihak. Pengelolaan risiko yang buruk merupakan penyebab krisis kas tersebut.

Jadi, perusahaan perlu mengantisipasi di setiap bagian perusahaan dan tidak hanya bereaksi jika krisis likuiditas sudah terjadi!

Langkah-langkah pengelolaan risiko, seperti mengidentifikasi, mengestimasi, dan memitigasi risiko perlu dilakukan. Tujuannya adalah meminimumkan biaya atas efek buruk yang muncul akibat kekurangan kas.


Pengelolaan likuiditas

Kas berbeda dengan laba akuntansi yang dilaporkan. Meski tidak mencetak untung, perusahaan masih bisa bertahan hidup, selama mampu mengelola kasnya. Umumnya cara mengelola likuiditas dapat dilihat dari pengelolaan sisi kiri dan kanan neraca.

Untuk perusahaan sehat, sekelas Unilever Indonesia, target negatif net working capital (NWC) memang memungkinkan. Konsep NWC adalah selisih harta lancar dan utang lancar.

Negatif NWC berarti pendanaan yang diberikan pemasok melampaui nilai aset lancar perusahaan, seperti kas, piutang, dan persediaan. Perusahaan dapat menikmati pendanaan gratis dari pemasok. Reputasi perusahaan yang dibangun bertahun-tahun menyebabkan pemasok mau memberi termin pembayaran yang panjang dan berefek positif bagi kas perusahaan.

Secara umum, pengelola kas harus memiliki semangat collect fast, pay late. “Tagihlah secepat mungkin, bayarlah selambat mungkin.” Tentu, implementasinya harus dalam batas ketentuan pembayaran yang ada dan tidak merusak kredibilitas perusahaan dalam jangka panjang.

Secara operasional, perusahaan perlu terus memikirkan bagaimana piutang lebih cepat terbayar dan bagaimana pemasok mau memberi termin pelunasan yang lebih panjang.

Pada perusahaan yang sedang mengalami masa sulit kas, pendanaan menjadi lebih mahal, jika pemasok meragukan kemampuan bayarnya. Negosiasi seperti mendapatkan termin pembayaran yang sama, tetapi jumlah barang yang dikirim berkurang, bisa dilihat pemasok sebagai cara untuk mengurangi risiko kreditnya.

Konsekuensi dari negosiasi ini adalah pengiriman barang yang lebih sering. Jika masih memungkinkan, pendanaan berdasarkan jaminan harta (asset-based loans) dari bank maupun kreditur lain dapat dicoba dengan konsekuensi biaya yang lebih mahal.

Jika dari sisi kanan neraca (pendanaan) tidak memungkinkan lagi digunakan, perusahaan harus mulai memikirkan sisi kiri neraca seperti adakah investasi perusahaan yang tidak digunakan secara maksimum? Apakah perusahaan memiliki terlalu banyak harta yang berkinerja buruk?

Jika memang ada, penjualan sebagian dari bisnis merupakan alternatif mendapatkan kas. Perusahaan bisa menjadi sehat kembali dengan skala lebih kecil.


Oleh Wijantini


http://kolom.kontan.co.id/news/70/Risiko-likuiditas

Pelaporan Pajak Melalui e-Filing

Pelaporan Pajak Melalui e-Filing


Dalam tahap ketiga Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP) tentang Pelaporan Pajak, telah disinggung sekilas tentang adanya fasilitas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi secara online melalui aplikasi e-Filing. Lalu bagaimana detil prosedurnya di lapangan?

Secara umum, e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang beralamatkan di www.pajak.go.id, adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu:
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi.

Dengan fasilitas e-Filing, maka pelaporan SPT kini dapat dilakukan 24 jam sehari, 7 hari seminggu, serta dapat dilakukan di mana saja, sepanjang Anda terhubung dengan internet, dengan mengakses situs DJP tanpa dipungut biaya.

Ada tujuh keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs DJP, yakni:
- Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7);
- Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
- Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
- Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;
- Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
- Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
- Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Untuk dapat melakukan e-Filing, melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan tersebut meliputi:
- Mengajukan permohonan e-FIN yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut. Pengajuan permohonan e-FIN dapat dilakukan melalui : (1) situs DJP; atau (2) KPP terdekat.
- Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs DJP paling lama 30 hari sejak diterbitkannya e-FIN.
- Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu: (1) mengisi  e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP; (2) meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS; (3) mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan (4) notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.

Nah, tampak begitu mudah, murah dan cepat bukan? DJP menjamin kerahasiaan data SPT yang Anda kirimkan melalui aplikasi e-Filing tersebut. Tunggu apa lagi, segera klik efiling.pajak.go.id dan dapatkan kemudahan dalam pelaporan SPT Anda. Bangga Bayar Pajak! 


http://economy.okezone.com/read/2012/11/11/426/716833/mudahnya-pelaporan-pajak-melalui-e-filing

AS akan Jadi Pengekspor Minyak Terbesar Dunia Pada 2017

AS akan Jadi Pengekspor Minyak Terbesar Dunia Pada 2017


Amerika Serikat akan menjadi pengekspor minyak dan gas bumi (migas) terbesar di dunia pada tahun 2017 mendatang. Hal tersebut dinyatakan oleh Asosiasi Energi Internasional (IEA).

"Negara kawasan Amerika Utara sedang berada di barisan terdepan dalam produksi minyak dan gas bumi. Transformasi ini sangat berpotensi besar untuk ke depannya," kata Direktur Eksekutif IEA Marian von der Hoeven, seperti dilansir The Daily Ticker, Selasa (13/11/2012).

Sejak pemerintahan George W. Bush, AS menjalankan kebijakan luar negerinya untuk meningkatkan produksi migas dalam negeri. AS mulai mencoba untuk tidak tergantung dari impor migas bumi dari negara-negara di Timur Tengah, terutama Arab Saudi. Kemudian, kebijakan ini dilanjutkan pemerintahan Barack Obama.

Sejak tahun 2008, produksi migas AS meningkat drastis. Angka impor minyak bumi Negeri Paman Sam ini juga mulai berada di level terendah. Artinya, saat ini, AS sudah selangkah lebih maju untuk menjadi negara produksi migas terbesar di dunia.

IEA menambahkan, AS bisa menjadi negara yang mandiri alias dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri sendiri pada 2035 mendatang. Selain itu, AS juga akan menjadi negara pengeskpor gas terbesar pada 2020 mendatang.

Menurut data Gedung Putih, produksi migas AS telah melonjak 15% dalam empat tahun terakhir. Namun, dengan meningkatnya pasokan ini, harga gas menurun.

Adapun untuk minyak, impor minyak mentah AS telah menurun menjadi 1,5 juta barel per hari. Sedangkan, produksi minyak AS telah meningkat lebih dari 720.000 barel per hari sejak tahun 2008.

Gedung Putih juga mengungkap, AS memiliki persediaan pasokan gas hingga 100 tahun mendatang. Dengan melimpahnya sumber bahan bakar ini, AS berpeluang menjadi negara pengekspor migas terbesar di dunia.

"Implikasi dari kebijakan luar negeri (AS) jauh lebih besar dari kebijakan ekonomi lainnya," kata seorang para ekonomi AS, Aaron Task.

Presiden Obama mengatakan, produksi gas alam besar-besar berdampak positif pada bertambahnya 600.000 pekerjaan pada akhir dekade ini.


http://news.liputan6.com/read/453275/as-akan-jadi-pengekspor-minyak-terbesar-dunia-pada-2017

Indonesia Sudah Swasembada Garam

Indonesia Sudah Swasembada Garam


Indonesia sudah mencapai swasembada garam nasional pada tahun ini. Pasalnya, hingga akhir tahun nanti capaian produksi garam akan mencapai 2,1 hingga 2,5 juta ton.

Sedangkan kebutuhan garam untuk konsumsi hanya mencapai 1,5 juta ton. Sehingga terdapat surplus atau kelebihan produksi sekitar 700 ribu hingga 800 ribu ton.

"Produksi 2,1 sampai 2,5 juta ton sampai dengan Desember. Terjadi surplus garam, karena 2012, kebutuhan garam itu 1,5 juta ton. Tahun ini target swasembada garam sudah tercapai," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo, Minggu (28/10/2012) kepada Tribunnews.

Berlimpahnya produksi garam tersebut perlu diantisipasi agar harga jualnya tidak turun dan rendah. Karena itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan kebijakan kepada importir garam industri dengan mewajibkan mereka menyerap dan membeli hasil panen garam rakyat.

Apalagi, wajib hukumnya bagi importir produsen garam konsumsi untuk menyerap garam rakyat dengan target penyerapan tahun ini sebesar 600 hingga 700 ribu ton.

Selain itu, KKP juga membantu petani garam dengan sistem resi gudang dengan sistem yang mirip dengan resi gudang pada beras. Namun resi gudang pada garam pengelola adalah pihak swasta.

Bukan itu saja, agar harga garam tidak merosot ke level terendah, KKP juga mendorong pihak swasta membeli garam petani untuk diolah kembali atau di-repacking. Sehingga dapat berdaya saing dengan produk impor di negeri sendiri.

Lebih lanjut, Menteri Kelautan menegaskan setelah mencapai target swasembada garam, tahun depan menargetkan Indonesia dapat mengekspor. Hal ini menjadi target baru selama beberapa tahun terakhir bangsa yang memiliki banyak lautan tidak mampu melakukannya.

Namun untuk mencapai target tersebut, KKP akan memberikan pelatihan dan pendampingan agar garam yang diproduksi petani memiliki kualitas yang disyaratkan di dunia.

"Target saya tahun depan kita bisa ekspor. Untuk itu sejak sekarang kita persiapkan semuanya," ujarnya.

Sebelumnya, Sharif menekankan agar para importir garam lebih memprioritaskan menyerap garam rakyat ketimbang melakukan importasi. Larangan impor garam pada musim panen raya sebelumnya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam tertanggal 4 September 2012. Disebutkan bahwa satu bulan menjelang masa panen raya, saat berlangsung masa panen rata, serta dua bulan setelah panen raya, Importir Produsen garam konsumsi dilarang melakukan impor garam konsumsi.

"Apabila produksi garam rakyat itu terserap seluruhnya maka harga garam akan tetap stabil mengikuti Harga Patokan Pemerintah (HPP) sebesar Rp 750 per kg untuk garam kualitas satu dan garam kualitas kedua dipatok Rp 550 per kg", ujarnya.


http://www.tribunnews.com/2012/10/29/menteri-kelautan-indonesia-sudah-swasembada-garam

Kiat Peternak AS Menghemat Biaya Pakan Ternak

Kiat Peternak AS Menghemat Biaya Pakan Ternak 


Banyak universitas penelitian pertanian di AS mengetahui kenaikan biaya pakan ternak, dan memberi perhatian pada isu disebut "efisiensi pakan."

Orang-orang yang berternak sapi untuk daging steak atau hamburger menghadapi masalah keuangan serius akibat kebakaran hutan baru-baru ini yang menghanguskan lebih dari satu juta hektar lahan pertanian di Amerika, dan kekeringan berkelanjutan. Akibatnya biaya jerami, biji-bijian dan pakan ternak dasar lain naik.

Biaya pakan ternak sejauh ini merupakan pengeluaran terbesar bagi peternak sapi. Dalam beberapa bulan ini, harga berbagai pakan ternak, terutama jagung, mencatat rekor tertinggi. Di Negara bagian Washington, peternak Jack Field  berusaha keras menunda atau menghindari pembelian jerami ketika harga setinggi langit. Karena mahalnya harga jerami, ia berencana menggiring kawanan kecil ternaknya berjalan lebih dari 300 kilometer untuk merumput.

Untung bagi Field, tidak ada lahan yang disewanya hangus akibat kebakaran hutan. Tetapi, peternak lain tidak begitu beruntung. Tahun ini Amerika mengalami kebakaran parah.

Tim DelCurto, pakar sapi pada Universitas Negeri Oregon, bekerja sama dengan peternak dan pemilik penggemukan ternak untuk mencari alternatif. Menurutnya, ada banyak pilihan untuk mendapat pakan ternak murah, mencakup rumput, jerami, biji-bijian sisa penyulingan produksi bahan bakar ethanol, limbah pengalengan dan sayuran yang tidak terpakai, seperti buncis atau wortel bahkan kentang goreng.

DelCurto banyak diminta sebagai pembicara tamu dalam seminar musim gugur ini. Ia menawarkan kiat hemat biaya bagi peternak sapi. Fokusnya pada solusi jangka pendek, tetapi banyak yang ingin tahu juga strategi dalam jangka panjang.

Universitas-universitas penelitian pertanian mengetahui kenaikan biaya pakan ternak, dan banyak dari mereka memberi perhatian lebih pada isu yang para pakar sebut "efisiensi pakan."

Dalam kandang ternak di Universitas Idaho, guru besar fisiologi, Rod Hill, menunjukkan sensor dan gerbang elektronik pada ember pakan. Alat itu memungkinkannya melacak dengan tepat jumlah makanan yang disantap sapi. Secara berkala, sapi-sapi itu juga harus digiring ke tempat penimbangan untuk menghitung seberapa efisien setiap konversi pakan menjadi daging, lemak, dan tulang. Menurut Hill, variasi dalam kawanan ternak itu mungkin mengejutkan kita.

Buku yang baru terbit mengenai ilmu hewan, yang disunting Hill, menjelaskan bagaimana peternak bisa menggunakan pembiakan selektif untuk mencapai pertumbuhan yang sama, tetapi dengan jumlah pakan dan dampak lingkungan yang sedikit. Namun, ia memperingatkan risiko bila terlalu fokus pada satu sifat.

Dalam waktu dekat, Hill memperkirakan sapi jantan di pelelangan akan mencatat rekor penghematan. Tetapi, langkah itu belum tersedia secara luas atau belum baku. Sementara itu, banyak peternak, terutama di wilayah tengah-barat Amerika, memperkurus ternak guna mengurangi biaya. Konsekuensinya, mulai tahun depan, pasokan sapi akan berkurang, dan pelanggan daging di dalam maupun luar negeri bisa memperkirakan harga yang lebih tinggi. 


http://www.voaindonesia.com/content/kiat-peternak-as-menghemat-biaya-pakan-ternak/1532450.html

Kenali Para Pemotong dan Pemungut Pajak di Indonesia

Kenali Para Pemotong dan Pemungut Pajak di Indonesia


Sesuai Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP), maka selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam mekanisme ini, pihak ketiga ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong/memungut pajak dan menyetorkannya ke kas Negara.

Jenis-jenis pemotongan/pemungutan pajak di Indonesia meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15. Pemotongan/pemungutan atas jenis-jenis pajak tersebut dinamakan withholding tax system. Selain jenis-jenis pajak tersebut, sistem perpajakan di Indonesia mengenal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meski tidak termasuk dalam skenario withholding tax system, namun pemungutan PPN dan PPnBM harus diperhatikan kewajibannya karena terkait dengan kewajiban perpajakan pihak ketiga.

Pertama, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada WP orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan pemberi kerja. WP berbentuk badan ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya maupun yang bukan karyawannya. WP orang pribadi dapat juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang ada penunjukannya dari KPP tempat WP orang pribadi terdaftar.

Kedua, pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah), impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu serta penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan PPh Pasal 22 meliputi pemungutan atas: (1) pembelian barang oleh instansi Pemerintah; (2) ;kegiatan impor barang; (3) produksi barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, rokok, dan otomotif; (4) pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang pengumpul; (5) Pemungutan PPh atas penjualan atas barang yang tergolong mewah. WP dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau dapat juga sekaligus sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22.

Ketiga, pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalty, sewa, dan jasa kepada WP badan dalam negeri, dan BUT. WP badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23, sedangkan WP orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23. Demikian sebaliknya, apabila WP menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 23, maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 23 oleh si pihak pemotong tersebut.

Keempat, pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalty, hadiah dan penghasilan lainnya kepada WP luar negeri. WP baik orang pribadi maupun badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 26 atau sesuai dengan ketentuan Tax Treaty.

Kelima, pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu seperti sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan lainnya. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan. ;WP badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), sedangkan WP orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2). Demikian sebaliknya, apabila WP menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut, misalnya dalam transaksi sewa atau penjualan property tanah dan/atau bangunan.

Keenam, pemotongan PPh Pasal 15 adalah pemotongan Pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus. Wajib Pajak tertentu tersebut adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah. Wajib Pajak badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15, sedangkan Wajib Pajak orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 15, maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 15 oleh pemotong. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 15 dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 15 tersebut.

Dan terakhir atau ketujuh, pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pemungut yang ditunjuk (misalnya Bendahara Pemerintah) atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak. PKP yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPnBM adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) melebih Rp600.000.000,00 setahun atau pengusaha yang memilih sendiri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib memungut PPN dan juga PPnBM (bila barangnya yang diserahkan tergolong mewah) dari pembeli atau pemakai jasanya.

Dengan memahami mekanisme pembayaran pajak melalui pemotongan/pemungutan oleh pemberi penghasilan dan pemungutan PPN dan PPnBM oleh PKP, dapat memudahkan para Pemberi Penghasilan dan PKP untuk melaksanakan kewajiban pemotongan/pemungutan pajak. Bangga bayar Pajak!


http://news.detik.com/read/2012/10/22/010002/2067418/727/kenali-para-pemotong-dan-pemungut-pajak-di-indonesia?9922022

Tipe Rumah Paling Laris

Tipe Rumah Paling Laris


Para pengusaha yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan bahwa hingga saat ini penjualan rumah di Indonesia sudah mencapai 320 ribu unit.

"Targetnya, akhir tahun ini akan sampai 400 ribu rumah," kata Ketua Umum DPP REI, Setyo Maharso, dalam acara pameran Property BNI-REI Expo 2012 di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012.

Dari 400 ribu rumah yang dijual tahun ini, Setyo menjelaskan, sebanyak 50 persen adalah rumah berkelas kecil dan menengah dengan harga Rp150 juta ke bawah.

Sementara itu, 30 persennya, dia menambahkan, adalah rumah menengah dengan harga Rp150-300 juta dan 20 persennya untuk kelas apartemen dari harga Rp500 juta hingga Rp1 miliar. "Sisanya lagi, 10 persen adalah penjualan apartemen mewah di atas Rp1 miliar," ujarnya.

Selain itu, Setyo menuturkan, dalam pameran properti yang digelar dari 20-28 Oktober 2012 di 20 kota seluruh Indonesia, diperkirakan menghasilkan transaksi sebesar Rp4 triliun.

Dari target penjualan tersebut, menurut Setyo, 50 persennya akan berasal dari penjualan rumah di kawasan Jabodetabek. "Sisanya baru tersebar di 19 kota lainnya," kata dia.

Sedangkan transaksi ke depan yang akan didapat pengembang dalam pameran ini, dia menambahkan, tidak hanya terjadi pada saat pameran, namun juga setelah pameran. "Efeknya akan terasa sampai tiga bulan ke depan," katanya.

Sementara itu, acara pameran ini diikuti oleh 750 pengembang yang merupakan anggota REI. Selain itu, akan ada ribuan rumah yang ditawarkan dari mulai kelas menengah bawah sampai menengah atas.


http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/360225-ini-tipe-rumah-paling-laris

Kelas Menengah Belum Berpikir Investasi

Kelas Menengah Belum Berpikir Investasi


Kelas menengah yang memikirkan investasi jangka panjang terbilang masih kecil. Hal ini terbukti dari masih minimnya investor reksadana.

Kelas menengah Indonesia menurut Mckinsey Global Institute sebesar 45 juta orang. Namun, hanya 151 ribu orang yang memiliki reksadana.

Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), Abiprayadi Riyanto, mengungkapkan sejak diperkenalkan 16 tahun yang lalu, produk reksa dana belum menjadi pilihan utama investasi masyarakat. Padahal instrumen ini menawarkan banyak keunggulan.

"Kami belum menjadi masyarakat yang memikirkan masa depan dan berpikir jangka panjang," kata Abi di sela acara Pekan Reksa Dana Nasional Jakarta, Kamis 18 Oktober 2012.

Jenis investasi ini juga sekarang sangat variatif, antara lain reksa dana saham, campuran, pendapatan tetap dan pasar uang. Masyarakat juga memiliki banyak pilihan untuk menginvestasikan dananya dalam jangka panjang. "Imbal hasi reksa dana juga sangat menarik dan risiko yang terukur," ujarnya.

Ketua Pekan Reksa Dana Nasional, Denny R Thaher, menjelaskan bahwa untuk meningkatkan jumlah investor, edukasi sangat penting bagi masyarakat. Terutama bagi yang sudah berkeluarga, agar dapat mengelola keuangannya di masa depan. "Kami yakin perubahan akan berhasil jika dimulai dari keluarga," katanya.

Untuk itu ia mengharapkan sinergi pelaku industri keuangan dengan dukungan pemerintah sebagai regulator agar industri reksadana dapat meningkat. Ia menargetkan dalam lima tahun ke depan, dapat menggaet 5 juta investor dengan dana kelola sekitar 10 persen dari produk domestik bruto.

Untuk meningkatkan minat masyarakat berinvestasi di reksa dana, Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia akan menggelar "Pekan Reksa Dana Nasional" pada Kamis-Minggu (18-21 Oktober 2012).

Acara yang diselenggarakan di Atrium Laguna, Mall Central Park, Jakarta Barat, ini juga berisi talkshow dan seminar, penjualan produk reksa dana, hingga job fair bagi masyarakat yang berminat meniti karier di industri reksa dana.


http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/360387-kelas-menengah-belum-berpikir-investasi

Teknologi Informasi Dukung Perluasan Pasar Industri

Teknologi Informasi Dukung Perluasan Pasar Industri


Adopsi inovasi teknologi informasi dipandang penting untuk mendukung perluasan pasar bagi industri di Indonesia. Apalagi Indonesia kurang menempatkan teknologi informasi sebagai bagian penting dalam membangun pasar dan meningkatkan posisi Indonesia di mata dunia.

Chief Research and Strategy Officer Microsoft Corporation, Craig Mundie dalam seminar bertajuk Unlocking Indonesia Digital Future di Jakarta, akhir pekan lalu menilai bahwa teknologi informasi menjadi salah satu industri unggulan di masa depan.

Mundie juga menyatakan bahwa transformasi teknologi informasi adalah bagian penting dalam memperkuat daya saing. Indonesia memiliki kesempatan dalam penguatan industri kreatif, perdagangan dan sektor-sektor ekonomi lainnya dimana kekuatan anak muda Indonesia tidak dapat dikesampingkan.

“Dengan TI, kesempatan yang ada dapat terealisasikan. Di kalangan pemerintah sendiri, dengan pemerintah yang saling terhubung, transparan dan modern, maka efisiensi dan efektifitas dalam melayani masyarakat dapat terwujud,” jelas Craig Mundie.

Untuk bisa memperkuat daya saing Indonesia, Craig Mundie melihat ada 4 kunci yang menjadi fokus bersama. “Pertama adalah transformasi pendidikan, kunci yang kedua adalah mengembangkan kewirausahaan, kunci yang ketiga adalah menghubungkan Indonesia, dan kunci yang keempat adalah membuat sebuah pemerintahan yang terhubung dan transparan,” ujar Mundie.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Chatib Basri menilai bahwa Indonesia kurang menempatkan teknologi sebagai bagian penting dalam membangun pasar dan meningkatkan posisi Indonesia di mata dunia. Akibatnya, produk-produk industri dan ekspor yang dihasilkan pun kurang inovatif.

Logikanya, produk-produk inovasi teknologi dapat menarik masyarakat untuk mengonsumsinya. Perhitungannya saat ini kelas konsumen di Indonesia berjumlah 45 juta hingga 60 juta orang. "10 tahun lagi mungkin saja bisa mencapai 135 juta. Bayangkan, mereka adalah konsumen produk yang memiliki daya beli. Ini mempercepat pertumbuhan industri," papar Chatib.

Menurut Chatib, Indonesia dapat mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang kuat lewat adopsi inovasi teknologi. Pasar ekspor bisa lebih ditingkatkan, begitu juga dengan pasar domestik. “Negara yang mengoptimalkan penerapan teknologi dalam pengembangan pasar terbukti mampu menghasilkan produk-produk unggul yang diakui di dunia,” jelas Chatib.

Dia mencontohkan tiga negara kelas menengah dalam sejarah perkembangan ekonomi, yakni Korea Selatan, Afrika Selatan, dan Brasil. Dari ketiga negara tersebut, Korea Selatan melejit pesat karena teknologi. Adapun dua negara lainnya tetap berfokus pada hasil-hasil sumber daya alam.


http://www.tribunnews.com/2012/10/17/teknologi-informasi-dukung-perluasan-pasar-industri

Kenali Proses Pembayaran Pajak Anda

Kenali Proses Pembayaran Pajak Anda


Membayar pajak adalah salah satu tahapan dalam siklus hak dan kewajiban Wajib Pajak (WP). Dalam sistem self assessment, WP wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang. Mekanisme pembayaran pajak dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) jenis yaitu: (1) Membayar sendiri pajak yang terutang; (2) Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain; (3) Membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah; dan (4) Pembayaran pajak-pajak lainnya.

Yang pertama, membayar sendiri pajak yang terutang meliputi: (1) Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulan (PPh Pasal 25); dan (2) Pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29). Yang dimaksud dengan pembayaran angsuran PPh setiap bulan (PPh Pasal 25) adalah pembayaran PPh secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban WP dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. WP diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan.

Khusus, bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha dan pekerjaan bebas, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 terbagi atas 2 yaitu : (1) Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT); dan (2) Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPPT). Yang dimaksud dengan WP OPPT adalah WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha penjualan barang baik secara grosir maupun eceran dan usaha penyerahan jasa, yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha termasuk yang memiliki tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal. Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP OPPT adalah: 0,75 persen x jumlah peredaran usaha (omzet ) setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.

Sedangkan angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT) , yaitu orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha tanpa melalui tempat usaha misalnya sebagai pekerja bebas atau sebagai karyawan, maka angsuran PPh Pasal 25-nya adalah: Penghasilan Kena Pajak (PKP) SPT tahun pajak sebelumnya x Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dibagi 12 bulan. Sedangkan bagi WP Badan, besarnya pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang terutang diperoleh dari PKP dikalikan dengan tarif PPh yang diatur di Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh adalah 25 persen. Khusus untuk WP Badan yang peredaran bruto setahun sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh, yang dikenakan atas PKP dari peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Selanjutnya untuk pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29) dilakukan sendiri oleh WP pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri (angsuran PPh Pasal 25) dan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak.

Mekanisme pembayaran pajak yang kedua adalah membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26). Pihak lain disini adalah : (1) Pemberi penghasilan; (2) Pemberi kerja; atau (3) Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian mekanisme pembayaran pajak yang ketiga adalah membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah. Tarif PPN adalah 10 persen dari harga jual atau penggantian atau nilai ekspor atau nilai lainnya.

Dan yang terakhir, adalah mekanisme pembayaran pajak-pajak lainnya. Meliputi : (1) Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT); dan (2) Pembayaran Bea Meterai. Untuk daerah Jakarta dan daerah tertentu lainnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di bank-bank tertentu. Tarif PBB terdiri dari 2 tarif yaitu: (1) 1/1000 dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,00; dan (2) 2/1000, dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,00. Pembayaran Bea Meterai digunakan sebagai pelunasan pajak atas dokumen. Pelunasannya dilakukan dengan menggunakan benda meterai berupa meterai tempel atau kertas bermeterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan. Meterai tempel yang terutang untuk dokumen yang menyebut jumlah (kuitansi) di atas Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 adalah Rp3.000,00. Untuk dokumen yang menyebut jumlah di atas Rp1.000.000,00 dan surat-surat perjanjian terutang meterai tempel sebesar Rp6.000,00.

Keempat jenis mekanisme pembayaran pajak pusat di atas, merupakan kewajiban WP dalam membayar pajak. Lalu bagaimana jika WP lebih membayar pajak? Maka WP dapat menikmati Hak WP atas Kelebihan Membayar Pajak. Yaitu WP mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut Jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Untuk WP masuk kriteria WP Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan. WP dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara : (1) Melalui Surat Pemberitahuan (SPT), dan (2) Dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP. Apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka WP berhak menerima bunga 2 persen per bulan maksimum 24 bulan. Nah, adil dan mudah bukan? Maka tunggu apalagi, bayarlah pajak Anda dengan benar dan tepat waktu. Bangga Bayar Pajak!


http://economy.okezone.com/read/2012/10/14/426/703686/kenali-proses-pembayaran-pajak-anda

Withholding Tax di Indonesia

Withholding Tax di Indonesia


Salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah Withholding Tax system (pemotongan/pemungutan pajak). Dalam sistem Withholding Tax, pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas Negara. Di akhir tahun pajak, pajak yang telah dipotong atau dipungut dan telah disetorkan ke kas negara itu akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong dengan melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan.

 Sistem Withholding Tax di Indonesia diterapkan pada mekanisme pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Istilah pemotongan dimaksudkan untuk menyatakan jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterimanya (misal: PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23). Sedangkan yang dimaksud dengan pemungutan adalah jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran yang berpotensi menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran (misal: PPh Pasal 22).

Pemotongan PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah Pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Dalam Negeri, yaitu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pemungutan PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah Pajak yang dipungut oleh:

1 bendahara pemerintah terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
2 badan-badan tertentu terkait dengan penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
3 WP Badan tertentu terkait pembayaran dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Pemotongan PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari pemanfaatan modal (dividen, bunga, dan royalti), pemberian jasa (sewa, imbalan jasa), atau penyelenggaraan kegiatan (hadiah, penghargaan, dan bonus) selain yang dipotong PPh Pasal 21.

Pemotongan PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Luar Negeri atas penghasilan yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT yang bersumber dari Indonesia. Pemotongan PPh Pasal 26 bersifat final (tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak), kecuali ditentukan lain.

Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan dengan perlakuan tersendiri yang diatur melalui peraturan pemerintah dan bersifat final. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 (2) antara lain: penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan/jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasi yang dijual di pasar modal, penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan kepada anggota koperasi (WP Orang Pribadi), penghasilan modal ventura dari transaksi penjualan saham/pengalihan penyertaan modal perusahaan pasangan usahanya, persewaan tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan usaha jasa konstruksi, serta penghasilan atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara.

Pemotongan PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang menggunakan norma penghitungan khusus untuk golongan WP tertentu, agar memudahkan WP tersebut dalam melakukan kewajiban perpajakannya, seperti: perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional; perusahaan asuransi luar negeri; perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi; perusahaan dagang asing; serta perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer). Untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi golongan WP tertentu tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari WP tertentu tersebut.

 Penerimaan Withholding Tax pada tahun 2010 adalah sebesar Rp. 587,65 triliun, meningkat menjadi Rp.730,418 triliun pada tahun 2011, dan ditargetkan menjadi Rp. 849,706 triliun untuk tahun 2012 atau 83,61% dari total target penerimaan pajak tahun 2012 sebesar Rp. 1.016,237 triliun. Mengingat pentingnya peranan Withholding Tax dalam dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan, maka Ditjen Pajak mewajibkan  seluruh pemotong dan pemungut pajak untuk menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bangga bayar pajak!


http://www.tribunnews.com/2012/10/01/selayang-pandang-witholding-tax-di-indonesia

Harga Pasaran Jet Pribadi Turun Setengah

Harga Pasaran Jet Pribadi Turun Setengah


Industri pesawat jet pribadi sudah mulai menanjak kembali setelah terjun bebas pada masa resesi ekonomi 2008 lalu. Tapi, para produsen pesawat dan analis memperkirakan masih butuh waktu lama supaya industri pesawat jet pribadi benar-benar pulih dan mencapai masa puncak.

Kini, harga pesawat jet bekas sudah dijual setengah dari harga aslinya. Pasalnya, stok pesawat yang tersedia masih sangat banyak, namun perusahaan dan orang-orang kaya menahan diri untuk tidak melakukan pemborosan, jadi harga jet pribadi jatuh ke titik terendahnya.

"Ini merupakan koreksi yang sangat tajam bagi industri (jet pribadi), banyak orang berharap segera pulih. Semua pihak sudah siap untuk pemulihan dan kita bisa melihat perkembangan meski lambat," kata Richard Aboulafia, analis penerbangan dari Teal Group di Fairfax, Vancouver, dikutip dari CNBC, Kamis (4/10/2012).

Tahun ini, terjual 172 jet pribadi baru di Amerika bagian utara, jatuh 70% dari penjualan di 2008 lalu sebanyak 658 pesawat, berdasarkan data JETNET. Sementara penjualan jet bekas masih stabil seperti di 2008-2009, tapi harganya hanya sepertiga dari harga di tahun tersebut.

Stok pesawat bekas masih menumpuk, jumlahnya mencapai 13,7% dari total jet pribadi yang ada di dunia. Beberapa analis juga menilai industri ini masih belum pulih hingga 2016 atau 2017 nanti.

Lemahnya permintaan membuat harga pesawat-pesawat jet pribadi terus terkoreksi. Para pelaku industri harus menghadapi kenyataan ini dan mulai membuat strategi baru untuk menggenjot pertumbuhan.

Bagi para produsen jet pribadi, target pasar yang masih sangat potensial adalah negara-negara berkembang, seperti China, India, Brasil, dan Timur Tengah. Para pelaku industri sudah mulai membuka kantor-kantor cabang di negara-negara tersebut.


http://finance.detik.com/read/2012/10/04/111310/2054347/4/harga-pasaran-jet-pribadi-sudah-turun-setengah-ayo-beli?

Memilih Investasi Terbaik

Memilih Investasi Terbaik


Meskipun investasi saham bisa dibilang tinggi imbal hasilnya, namun belum tentu semua orang cocok berinvestasi saham. Demikian pula investasi properti, emas, obligasi, dan yang lainnya. Jika teman Anda cocok berinvestasi pada sebuah instrumen investasi, belum tentu investasi tersebut adalah yang terbaik untuk Anda. Mengapa demikian ?

Setiap orang mempunyai latar belakang dan tujuan investasi yang berbeda. Selain itu setiap orang tercipta unik dengan karakter yang berbeda-beda dan juga tingkat kemampuan finansial yang berbeda pula. Jadi jika teman Anda merasa cocok pada sebuah jenis investasi, jangan asal ikut-ikutan. Lalu, bagaimana caranya menentukan jenis investasi yang cocok bagi kita?

Yang pertama, tentukan berapa banyak modal yang Anda miliki. Dengan menentukan modal, hal ini berarti Anda sedang menghitung berapa banyak “peluru” yang Anda punya. Jika Anda memiliki modal kecil, Anda bisa memilih investasi reksa dana, yang dapat dibeli dari nominal beberapa ratus ribu rupiah saja, berjenjang hingga jutaan rupiah. Investasi obligasi, misalnya ORI (Obligasi Ritel Indonesia) membutuhkan dana minimal sebesar Rp 5 juta. Bagaimana dengan saham?

Meskipun saat ini banyak sekuritas yang memberi penawaran sangat menarik, yaitu membuka rekening dengan dana sangat kecil, namun paling tidak Anda membutuhkan dana Rp 10 juta ke atas untuk membeli saham-saham lapis pertama hingga lapis kedua. Saham-saham lapis ketiga yang sangat murah harganya cenderung tidak likuid dan beresiko tinggi.

Yang kedua, tentukan tujuan Anda berinvestasi. Untuk apa Anda berinvestasi ? Misalnya saja, jika Anda memilih berinvestasi untuk tabungan anak jangka panjang, maka investasi saham jangka panjang, atau reksa dana saham adalah pilihan tepat. Namun jika tujuan Anda berinvestasi adalah untuk menyimpan dana untuk naik haji selama dua tahun ke depan, maka pilihan berinvestasi pada obligasi/reksa dana pendapatan tetap adalah pilihan yang tepat karena memiliki tingkat resiko lebih rendah daripada reksa dana saham.

Yang ketiga, tentukan profil resiko Anda. Investasi berdasar urutan tingkat resiko dan imbal hasil :

Deposito
Obligasi
Reksa dana, terdiri dari Reksa dana pasar uang, Reksa dana pendapatan tetap, Reksa dana campuran, Reksa dana Saham
Saham


Berinvestasi dalam deposito memiliki tingkat resiko paling rendah,namun juga imbal hasil yang sangat rendah sekitar 6% jauh di bawah tingkat inflasi yang rata-rata berkisar 10% per tahun.

Obligasi adalah pilihan tepat bagi Anda yang memiliki profil resiko moderat, namun menginginkan imbal hasil di atas deposito. Namun, Anda harus selektif dalam memilih obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan, karena adanya resiko gagal bayar. Untuk meminimalkan resiko gagal bayar, Anda bisa memilih obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, salah satunya adalah ORI (Obligasi Ritel Indonesia) yang dapat dibeli dengan minimal dana Rp 5 juta hingga maksimum Rp 3 miliar.

Di atas obligasi, ada reksa dana dengan berbagai jenjang profil resiko & imbal hasil pula. Reksa dana saham adalah jenis reksa dana yang memberikan tingkat imbal hasil tertinggi namun juga resiko cukup besar. Oleh karena itu, reksa dana saham sangat cocok bagi Anda yang ingin berinvestasi dengan bingkai waktu besar (di atas 5 hingga 10 tahun) untuk mendapatkan hasil yang maksimum.

Nah, pilihan investasi yang terakhir adalah berinvestasi langsung pada bursa saham. Berinvestasi langsung pada bursa saham ini sangat menarik. Mengapa ? Jika Anda jeli dan cermat dalam memilih saham, dan menentukan level beli dan jual, maka Anda memiliki peluang untuk memperoleh keuntungan / imbal hasil cukup besar. Namun jika Anda tidak cermat dan tidak disiplin di dalam mengelola portofolio dan emosi (rasa takut dan serakah), maka resiko yang muncul juga cukup besar.

Jadi jika Anda berminat untuk berinvestasi langsung pada instrumen saham, sebaiknya Anda cermat dalam memilih saham untuk investasi jangka panjang, dengan menggunakan Analisis Fundamental, dan menentukan timing beli / jual dengan memanfaatkan Analisis Teknikal.

Jika Anda malas belajar? Hmm… sebaiknya pertimbangkan lagi niat Anda untuk berinvestasi langsung dalam bursa saham. Lebih baik serahkan dana Anda pada manajer investasi/reksa dana yang terpercaya atau instrumen investasi lainnya.

Nah, demikian sharing dari saya tentang bagaimana memilih instrumen investasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan Anda. Salam profit.

*) Ellen May, Penulis buku Best Selling Smart Traders Not Gamblers, praktisi pasar modal, @pakarsaham


http://finance.detik.com/read/2012/10/05/074618/2055159/479/bagaimana-memilih-investasi-terbaik-?991104topnews

Pebisnis China Paling Sering Melancong

Pebisnis China Paling Sering Melancong


DARI sekian pelancong bisnis di kawasan Asia Pasifik, para eksekutif China ternyata mendominasi perjalanan bisnis di Asia Pasifik. Kesimpulan itu didapat dari hasil survei Accor Asia-Pasific Business Traveller Research terhadap lebih dari 2.500 responden dari 9 negara Asia Pasifik.

Responden pebisnis China rata-rata melakukan 17 kali perjalanan pada semester pertama. Sementara itu, eksekutif Singapura melakukan tujuh kali perjalanan.

Adapun pebisnis Indonesia berencana melakukan sembilan kali perjalanan. Terkait dengan hal itu, kala ditemui di Hotel Ibis Jakarta, Rabu (26/9), Evan Lewis, Vice President, Communications, Accor Asia Pasifik bertutur, "Alasan terjadinya peningkatan frekuensi perjalanan bisnis paling banyak karena faktor meningkatnya aktivitas bisnis (35 persen), perubahan jabatan yang mengharuskan mereka lebih banyak melakukan perjalanan dinas (29 persen), dan karena harus menghadiri pertemuan internal (26 persen).''

Survei ini juga menemukan bahwa tiga negara tujuan yang paling diminati pebisnis Indonesia semester pertama 2012 adalah Singapura (71 persen), Thailand (20 persen), dan Malaysia (19 persen).

Sementara itu, di antara pebisnis Asia Pasifik, Indonesia berada di antara 3 negara tujuan paling diminati pebisnis Malaysia dan Singapura pada semester pertama 2012.


http://www.metrotvnews.com/read/news/2012/09/28/107746/Pebisnis-China-Paling-Sering-Melancong/11

Kenapa Harus Berinvestasi Emas

Kenapa Harus Berinvestasi Emas


KEBANYAKAN perempuan menganggap perhiasan buka sekedar logam mulia penyempurna penampilan. Mereka menilai emas sebagai benda investasi bernilai tinggi.

Bila Anda termasuk ragu berinvestasi emas, berikut tujuh alasan Anda melitik simpanan tersebut:

1. Sebagai pusaka
Jangan takut perhiasan yang Anda beli akan sia-sia. Selain bisa dijual jika ada keperluan mendadak dengan harga yang lebih tinggi, perhiasan juga bisa dijadikan sebagai benda pusaka di keluarga Anda. Contohnya, cincin yang Anda beli, bisa diwariskan untuk anak Anda di saat pernikahannya kelak.

2. Kecantikan
Perhiasan juga akan membangkitkan kecantikan dan keanggunan seorang perempuan.

3. Koleksi klasik
Saat Anda harus mendatangi sebuah acara dengan tema tertentu. Perhiasan yang sudah menjadi investasi, bisa kembali digunakan. Ya, perhiasan lama Anda akan memperkuat sisi klasik penampilan.

4. Benda tahan lama
Perhiasan terbuat dari logam mulia yang dipastikan awet kualitasnya. Sebagai tips, simpanlah perhiasan di tempat khusus sehingga cincin, kalung, dan perhiasan lainnya akan selalu terjaga kualitasnya.

5. Sebagai peringatan acara khusus
Selain ulang tahun dan berlibur dengan keluarga, ada banyak acara-acara khusus yang bisa diperingati dengan perhiasan. Misalnya seperti ulang tahun pernikahan, wisuda anak, atau bahkan pernikahan anak.

6. Desain terbaik
Anda tidak akan pernah menyesal jika memiliki sebuah perhiasan terbaik sebagai investasi. Untuk itu, pilihlah perhiasan dengan desain yang unik yang tidak pasaran dan kualitas yang mumpuni.

7. Anda akan mendapat untung berlipat
Harga logam mulia akan selalu naik sepanjang tahun. Dengan demikian, bukanlah sebuah kesalahan jika Anda mulai menginvestasi perhiasan. Namun, pastikan kebutuhan utama anggota keluarga telah terpenuhi. Jangan sampai Anda membeli perhiasan dengan alasan takut ketinggalan fashion.


http://www.metrotvnews.com/read/news/2012/09/27/107676/Kenapa-Harus-Berinvestasi-Emas/11