Sukuk Ritel Investasi Aman & Menguntungkan

Sukuk Ritel Investasi Aman & Menguntungkan


SALAH satu instrument investasi syariah yang saat ini banyak diterbitkan oleh korporasi maupun negara adalah Sukuk. Di beberapa negara, sukuk telah menjadi instrument pembiayaan anggaran negara yang cukup penting. Di Indonesia sendiri, pasar sukuk juga tumbuh sangat cepat dan cukup menarik banyak minat investor.

Untuk keperluan pengembangan basis sumber pembiayaan anggaran negara dan dalam rangka pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menjadi dasar hukum bagi penerbitan dan pengelolaan Sukuk Negara atau SBSN. Menurut bunyi undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBDN) adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Sekilas sukuk memang ada kemiripan dengan obligasi konvesional, yang membedakan adalah adanya penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa aset tertentu yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah, misalnya berdasarkan akad Ijaroh -sale and lease back, akad bagi hasil Mudharabah atau Musyarakah, akad jual beli istishna’ dan akad-akad syariah lainnya.

Dengan pertimbangan untuk memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh perbankan konvesional, pemerintah kemudian mengeluarkan sukuk dalam bentuk pecahan atau yang dikenal dengan Sukuk Ritel, yakni Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang diperuntukkan bagi investor individu. Sukuk Ritel yang sudah diterbitkan oleh pemerintah diataranya adalah SR-001, SR-002, SR-003, dan pada awal tahun 2012 ini juga akan segera diterbitkan Sukuk Ritel SR-004.

Di konvesional, kita mengenal yang dinamakan dengan Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI). Namun, Sukuk Ritel berbeda dengan Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI). ORI adalah pinjaman modal dari masyarakat kepada Pemerintah, sedangkan Sukuk Negara Ritel adalah bentuk penyertaan modal masyarakat atas bagian dari aset Sukuk Negara Ritel yang dijadikan obyek transaksi; perbedaan yang lain, ORI memberikan penghasilan (return) kepada investor berupa bunga. Sedangkan Sukuk Negara Ritel memberikan penghasilan (return) kepada investor berupa imbalan sewa, atau sesuai dengan akad yang digunakan.

Tujuan penerbitan Sukuk Ritel oleh pemerintah adalah untuk Memperluas sumber-sumber pembiayaan APBN; diversifikasi investor dan instrumen, memberikan akternatif instrumen ritel berbasis syariah bagi investor, mendukung pengembangan pasar keuangan syariah, dan memberikan kesempatan kepada investor kecil untuk berinvestasi dalam instrumen pasar modal yang aman dan menguntungkan.

Lantas, apakah keuntungan investor berinvestasi dalam instrumen sukuk ritel? Yang jelas, para investor diuntungkan karena investasi ini dijamin pembayaran Imbalan dan Nilai Nominalnya oleh Pemerintah; bagi investor syariah, investasi ini juga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga selain aman juga menentramkan; Imbalan yang diperoleh pun lebih tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN; adanya potensi  memperoleh capital gain; dapat diperdagangkan di pasar sekunder; dan tentunya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Harga per unit Sukuk Negara Ritel adalah Rp1 juta. Mininal pembeliannya adalah lima unit dan kelipatannya, sedangkan batasan maksimal pembeliannya tidak ada. Sukuk Negara Ritel diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless), namun kepada para investor akan diberikan Surat Bukti Kepemilikan.

Pembelian Sukuk Negara Ritel di Pasar Perdana dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pusat/cabang Agen Penjual yang telah dipilih oleh Pemerintah, yakni Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang telah memiliki ijin usaha dari Bank Indonesia dan  Perusahaan Efek yang telah memiliki surat ijin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, serta  memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Atau bisa juga melalui sub-agen penjual yang telah bekerja sama dengan agen penjual.

Sukuk juga dapat ditransaksikan di pasar sekunder dengan cara: investor mendatangi perbankan untuk mendapat informasi atau mengunjungi langsung perusahaan sekuritas yang sudah berpengalaman dalam perdagangan; investor membuka rekening surat berharga pada perusahaan sekuritas dimaksud dengan mengisi formulir pembukaan rekening yang antara lain mewajibkan penyebutan nomor rekening tabungan yang sudah dimiliki pada salah satu bank nasional; dan mengisi formulir pemesanan pembelian dengan antara lain menyebutkan nomor rekening surat berharga, nomor rekening tabungan, harga beli dan jumlah nominal pembelian.

Bagaimana cara menghitung imbalan Sukuk Negara Ritel? Sebagai ilustrasi untuk mengetahui cara menghitung imbalan yang akan diperoleh dalam berintasi pada Sukuk Negara Ritel, katakanlah rate coupon (ujroh) ditetapkan sebesar delapan persen per tahun oleh pemerintah, dan Anda membeli 20 unit (senilai Rp100 juta), maka pendapatan yang akan diperoleh perbulan adalah sebesar Rp100 juta x 8%/12 = Rp 666.667 – pajak 15% = Rp 566,667. Selain coupon (ujroh), nasabah juga akan menerima capital gain pada saat jatuh tempo sukuk (jika jual saat jatuh tempo diatas harga par).


http://economy.okezone.com/read/2012/02/24/316/581725/sukuk-ritel-investasi-aman-menguntungkan

0 komentar:

Posting Komentar