Indonesia Sudah Swasembada Garam

Indonesia Sudah Swasembada Garam


Indonesia sudah mencapai swasembada garam nasional pada tahun ini. Pasalnya, hingga akhir tahun nanti capaian produksi garam akan mencapai 2,1 hingga 2,5 juta ton.

Sedangkan kebutuhan garam untuk konsumsi hanya mencapai 1,5 juta ton. Sehingga terdapat surplus atau kelebihan produksi sekitar 700 ribu hingga 800 ribu ton.

"Produksi 2,1 sampai 2,5 juta ton sampai dengan Desember. Terjadi surplus garam, karena 2012, kebutuhan garam itu 1,5 juta ton. Tahun ini target swasembada garam sudah tercapai," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo, Minggu (28/10/2012) kepada Tribunnews.

Berlimpahnya produksi garam tersebut perlu diantisipasi agar harga jualnya tidak turun dan rendah. Karena itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan kebijakan kepada importir garam industri dengan mewajibkan mereka menyerap dan membeli hasil panen garam rakyat.

Apalagi, wajib hukumnya bagi importir produsen garam konsumsi untuk menyerap garam rakyat dengan target penyerapan tahun ini sebesar 600 hingga 700 ribu ton.

Selain itu, KKP juga membantu petani garam dengan sistem resi gudang dengan sistem yang mirip dengan resi gudang pada beras. Namun resi gudang pada garam pengelola adalah pihak swasta.

Bukan itu saja, agar harga garam tidak merosot ke level terendah, KKP juga mendorong pihak swasta membeli garam petani untuk diolah kembali atau di-repacking. Sehingga dapat berdaya saing dengan produk impor di negeri sendiri.

Lebih lanjut, Menteri Kelautan menegaskan setelah mencapai target swasembada garam, tahun depan menargetkan Indonesia dapat mengekspor. Hal ini menjadi target baru selama beberapa tahun terakhir bangsa yang memiliki banyak lautan tidak mampu melakukannya.

Namun untuk mencapai target tersebut, KKP akan memberikan pelatihan dan pendampingan agar garam yang diproduksi petani memiliki kualitas yang disyaratkan di dunia.

"Target saya tahun depan kita bisa ekspor. Untuk itu sejak sekarang kita persiapkan semuanya," ujarnya.

Sebelumnya, Sharif menekankan agar para importir garam lebih memprioritaskan menyerap garam rakyat ketimbang melakukan importasi. Larangan impor garam pada musim panen raya sebelumnya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam tertanggal 4 September 2012. Disebutkan bahwa satu bulan menjelang masa panen raya, saat berlangsung masa panen rata, serta dua bulan setelah panen raya, Importir Produsen garam konsumsi dilarang melakukan impor garam konsumsi.

"Apabila produksi garam rakyat itu terserap seluruhnya maka harga garam akan tetap stabil mengikuti Harga Patokan Pemerintah (HPP) sebesar Rp 750 per kg untuk garam kualitas satu dan garam kualitas kedua dipatok Rp 550 per kg", ujarnya.


http://www.tribunnews.com/2012/10/29/menteri-kelautan-indonesia-sudah-swasembada-garam

0 komentar:

Posting Komentar